Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat menyatakan penyebab kematian Afif Maulana, anak berusia 13 tahun yang diduga disiksa polisi terus diselidiki. Hingga kini Polda Sumbar masih berupaya mengembalikan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di Polsek Kuranji yang terhapus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa rekaman yang tersimpan hanya ada mulai 13 Juni 2024. Sebab, kepolisian baru mengambil bukti CCTV itu pada 23 Juni, setelah kematian Afif viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya sampai saat ini masih diupayakan untuk mengembalikan rekaman yang sudah hilang," kata Dwi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2024. "Mulai tanggal 13 yang dapat tersimpan di memorinya, karena baru diambil CCTVnya tanggal 23, setelah informasi kejadian itu ramai diberitakan."
Atas dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus ini, Dwi merespons bahwa nantinya CCTV itu tetap ditunjukkan di pengadilan. Hanya saja, untuk kejadian pada 9 Juni sudah terhapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Polda Sumbar itu mengklaim bahwa CCTV memang terhapus otomatis, tidak dirusak atau sengaja dihilangkan. "Ini penting karena banyak di luar sana yang menganggap pihak Polda sudah merusak CCTV."
Dia menegaskan, yang hilang itu khusus memori yang menyimpan bukti kasus tersebut. "Bukan CCTV yang hilang, tapi memorinya yang hilang sampai 13 juni, dan tidak ada CCTV dari tempat lain," ucap Dwi.
Sebelumnya, Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan kapasitas hardisk digital video recorder (DVR) CCTV di Polsek Kuranji hanya 1 terabyte, sehingga hanya bisa menyimpan rekaman dengan durasi 11 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, rekaman akan hilang secara otomatis.
"CCTV di Polsek Kuranji itu ada dan tidak rusak, " katanya saat konferensi pers di Polda Sumatra Barat pada 30 Juni 2024. "Penyimpanannya hanya 1 TB itu cukup untuk penyimpanan 11 hari. Akibatnya rekaman pada saat kejadian yakni pada Minggu 9 Juni 2024 sudah tertimpa dan hilang."
Walaupun orang tua Afif Maulana melaporkan peristiwa kematian anaknya pada Senin 10 Juni 2024 ke Polresta Padang, polisi tidak melakukan pengecekan secara langsung karena tidak mengetahui kematian anak itu berkaitan dengan penangkapan 18 orang yang diduga hendak tawuran pada Minggu 9 Juni 2024.
Kepala Sub Bidang Teknologi dan Informatika Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adinul Fajri mengatakan sudah memeriksa CCTV tersebut. Dia menyatakan, sudah tidak menemukan video pada Minggu 9 Juni 2024. Hal ini karena batas maksimal durasi penyimpanannya hanya sekitar 14 hari. "Kami sudah cek CCTV pada 23 Juni 2024, rekaman yang ada dan bisa diakses itu pada 13 Juni 2024," katanya.
Dirinya bersama Tim TIK Polda Sumbar juga sudah mencoba untuk melakukan cloning terhadap DVR CCTV Polsek Kuranji tersebut. "Kami sudah coba cloning tetapi tidak ada space lagi,' tuturnya.
Pilihan Editor: Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon