Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Subang Bantah Terima Suap untuk Biaya Pilkada 2018

Bupati Subang Imas Aryumningsih menyangkal dirinya menerima Suap terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.

15 Februari 2018 | 04.28 WIB

Barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan dua wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta,  14 Februari 2018. Tujuh orang yang tertangkap tangan KPK bersama Imas Aryumningsih adalah kurir, pegawai daerah setempat, dan kalangan swasta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan dua wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. Tujuh orang yang tertangkap tangan KPK bersama Imas Aryumningsih adalah kurir, pegawai daerah setempat, dan kalangan swasta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Subang Imas Aryumningsih membantah dirinya menerima uang Suap terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.  Imas pun menyangkal pernyataan bahwa dirinya menerima uang suap untuk dana kampanye Pemilihan Bupati Subang 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Tidak ada itu. Uang suapnya uang suap yang mana. Saya belum menerima uang dari siapapun,” kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga menyangkal tuduhan adanya pemasangan baliho  serta penyewaan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye. Imas mengatakan pemberian itu biasa diberikan simpatisan dan relawan bukan hanya ke dia tetapi juga ke calon-calon lain.

“Calon lain juga membranding mobil-mobil sendiri-sendiri. Termasuk D membranding foto saya, mobilnya punya dia. Hanya ikut kampanye,” ujarnya.   

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menggunakan uang suap yang ia terima untuk dana kampanye dalam Pemilihan Bupati Subang 2018.

“Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Rabu, 14 Februari 2018.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami dugaan penggunaan uang suap dalam kampanye itu.

Adapun Imas sebagai penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus