Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perempuan yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan oleh Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Juli 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” ucap Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.
Natalia mengenakan kaos oranye dan masker. Wanita berambut bondol itu menunduk menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
Andri menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia pada Juni 2020 lalu. Setelah menerima uang dari korban, Natalia menyerahkan surat kuasa dan mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.
“Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban,” ucap Andri.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Natalia pun menyerahkan diri pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu. Ia pun dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
“Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat,” ucap Andri.