Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku-aku Pengacara Bisa Kembalikan Duit Korban Indosurya

Setelah sekian lama menjadi buron kasus penipuan, Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Mengaku bisa kembalikan duit korban Indosurya.

28 Maret 2023 | 06.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Natalia Rusli akhirnya ditahan dalam kasus penipuan sebesar Rp 45 juta. Perempuan tersebut disebut mengaku-aku sebagai pengacara padahal belum mendapat izin resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan menjanjikan bisa mengembalikan uang korban di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” tutur Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.

Selanjutnya, Natalia membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani. Anehnya, pada saat menyerahkan surat kuasa tanggal 16 April 2020, Natalia Rusli belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari pengadilan tinggi Banten. dan sampai sekarang, tidak ada kejelasan soal dana milik korban di Indosurya. 

"Tersangka baru disumpah advokat pada 16 September 2020,” tutur Andri.

Setelahnya, Natalia Rusli dinyatakan sebagai tersangka penipuan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron. Hingga kemudian, tersangka menyerahkan diri ke polisi.  

"Saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakbar,” ucap Andri.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan lancar, setelah NR menyerahkan diri langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka NR.

Polisi menyita barang bukti seperti sertifikat pendidikan advokat, satu lembar surat lulusan uji advokat, kemudian satu lembar surat putusan Kep 11 Nomor 193 Tahun 2020, dua buah kartu anggota Posbakumdin, 2 lembar tanda terima pengiriman, 1 bundel nasabah Indosurya, kemudian surat kuasa surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank KCU Gajah Mada Taman Sari.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 4 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus