Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Natalia Rusli Laporkan Saksi atas Dugaan Pemalsuan Surat Covid-19

Pengacara Natalia Rusli, Kasyuni mengklaim telah melakukan investigasi mandiri untuk mencari kebenaran keadaan Verawati Sanjaya.

16 Mei 2023 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Natalia Rusli melaporkan Verawati Sanjaya atas dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19. Kasyuni Kamal selaku pengacara Natalia menuturkan, laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan tersebut dibuat atas nama Kasyuni Kamal. "Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Menkes," ujar Kasyuni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut diterbitkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun surat itu diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.

Kasyuni melaporkan pemalsuan itu karena Verawati Sanjaya tidak hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Padahal mantan klien Natalia Rusli itu selalu hadir saat sidang sebelumnya.

Kemudian ada bukti surat yang dikirimkan Verawati kepada Jaksa Penuntut Umum. "Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," kata Kasyuni.

Pihaknya mengklaim telah melakukan investigasi mandiri untuk mencari kebenaran keadaan Verawati. Didapatkan hasil bahwa rumah sakit yang dimaksud membenarkan adanya tes, namun tidak ditemukan data atas nama perempuan itu.

Hari ini, sidang kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli digelar kembali. Dia diduga mengambil uang Rp 45 juta dari Verawati yang juga korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia menjanjikan bisa mencairkan uang kliennya sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia telah mengembalikan penuh uang jasa pengacara.

Natalia Rusli didakwa atas Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama empat tahun penjara.

Pilihan Editor: Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus