Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Burung Hantu Terbenam di Cempaka

4 Juli 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badannya tegap, rambutnya gondrong. Gerakannya tangkas dan matanya awas jika berbicara dengan orang yang tak dikenal. Agus Riyadi memang bukan tahanan sembarangan. Gara-gara pria inilah, Sabtu dua pekan lalu, puluhan narapidana penjara Kerobokan, Denpasar, mengamuk, melakukan perlawanan. Mereka melindungi Agus dari jemputan aparat Badan Narkotika Nasional.

Badan Narkotika Nasional memang sudah mendapat bukti bahwa pria 30-an tahun itu terlibat jaringan narkotik. Hanya, rupanya di dalam penjara Agus juga membentuk jaringan yang bisa ia manfaatkan untuk melindungi dirinya. Di kalangan para narapidana, Agus memang disegani. Bisa jadi karena latar belakangnya yang bukan sembarangan itu: bekas anggota Detasemen Khusus Antiteror 88, pasukan ­elite Polri yang berlambang burung hantu. Sehari-hari ia bertugas di Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, sebelum tersandung berbagai kasus, yang pada akhirnya memaksa dia, Juni 2009, masuk penjara Kerobokan. ”Dia baru bebas pada Juli 2015,” kata Kepala Penjara Kerobokan Siswanto kepada Tempo.

Pangkat terakhir Agus di kepolisian adalah brigadir satu. Menurut juru bicara BNN, Sumirat, Agus dipecat dari kesatuannya akibat tidak disiplin. Kemudian ia dipindahkan ke Kepolisian Resor Badung, Bali. Di situ ia ditempatkan di bagian sentra pelayanan masyarakat, jauh dari laiknya tugas anggota Densus 88. Baru beberapa saat bertugas di Badung, ia terlibat perkara penggelapan sepeda motor. Setelah menjalani sidang kode etik, ia akhirnya dipecat.

Menurut salah seorang polisi yang mengenal Agus, setelah diberhentikan dari kepolisian, Agus bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar. Di sinilah ia mulai terlibat sebagai pengedar narkoba. Barang haram itu pula yang mengantarnya ke penjara Kerobokan. Ia ditangkap aparat Polda Bali, rekan-rekannya sendiri. Ia divonis hukuman lima tahun penjara.

Di Kerobokan aksi Agus memperdagangkan narkoba terus berlanjut. Ia memanfaatkan siapa saja, selama ia anggap aman dan bisa dipercaya, termasuk istrinya sendiri, untuk memasok narkoba ke dirinya yang mendekam di Kerobokan. Kanah Kholifah, istrinya, tertangkap saat hendak menyuplai sabu-sabu ke sang suami. Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, itu kini mendekam di penjara.

Agus diintai BNN sejak empat bulan lalu. Begitu mendapat informasi mantan anggota Densus itu mengendalikan penjualan narkoba dari dalam Kerobokan, Badan Narkotika langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Agus termasuk kategori bandar besar.

Sehari-hari Agus mendekam di Wisma Cempaka, Kerobokan. Ini sel khusus narapidana kasus narkotik. Akibat kerusuhan pada Sabtu dua pekan silam, untuk sementara polisi memilih membiarkan Agus tetap di wismanya. Menurut Siswanto, pihaknya tetap akan memindahkan Agus dari penjara Kerobokan. ”Kami usulkan untuk dipindah ke Nusakambangan,” katanya.

Sandy Indra Pratama, Rofiqi Hasan (Denpasar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus