Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara jaksa menjepit Pak De

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap pak de yang dituduh membunuh dice budimuljono. abas mahar yang meminjamkan pistol kepadanya dituntut 5 th penjara pak de juga dituntut 5 th dalam kasus endang.

13 Juni 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIBARENGI azan magrib, Rabu pekan lalu, Sajidi, S.H. mengutuk Pak De: "Ia pembunuh berdarah dingin." Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa itu menuntut Siradjudin alias Romo, yang katanya menghabisi Nyonya Dice Budiasih Budimuljono, agar dibui saja seumur hidup. Sulit menyiangi lubang dalam berkas tuntutan setebal bantal itu. Lewat pembuktian balistik, jaksa menarik garis lurus yang menghubungkan proyektil peluru pembunuh dan tertuduh. Proyektil yang ditemukan di tubuh Dice, kata jaksa, berasal dari revolver kaliber 22. Romo, 55 tahun, memang mengaku meminjam pistol laras panjang dari Abas Mahar, Satpam Bapindo. Dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jaksa Hamid Thahir, S.H. menuntut Abas Mahar, dengan kurungan 5 tahun. Abas, 34 tahun, kata jaksa itu, tanpa hak meminjamkan kepada Pak De sepucuk senjata api, berikut enam butir pelurunya. Ketika 13 pucuk revolver kaliber 22 inventaris Bapindo diuji petugas Labkrim Polri, satu di antaranya menghasilkan proyektil dengan ciri sama dengan barang bukti. Kesimpulan jaksa: proyektil yang menghabisi nyawa peragawati itu berasal dari laras pistol Bapindo yang dipinjam tertuduh. Selain itu, saksiJamaluddin melihat bahwa pada sore menjelang kematian korban, Pak De pergi bersama calon korban. Saksi di sekitar tempat kejadian, di antaranya Agen Bangun dan Dadang Ganefo, lebih menguatkan. Mereka melihat "cewek kece" nyetir mobil. Dan di sampingnya duduk seorang lelaki (belum pasti Pak De?), sebelum korban jadi Almarhum di dalam Honda Accord putih itu. Sedang saksi Abas Mahar bercerita: Pak De baru menemui dan mengembalikan pistolnya sekitar pukul 23.00. Jaksa juga mengesampingkan saksi-saksi de charge yang meringankan terdakwa. Kesaksian Nyonya Fatma dan Nahiyah, yang menyatakan mereka bermain gaple dan melihat Pak De di rumah pada 8 September 1986 malam, tak meyakinkan dalam hal tanggal. Setelah menghitung-hitung, jaksa yakin tanggal yang mereka maksud adalah sebelum 8 September 1986. Sedang saksi Idris menjelaskan bahwa pada malam terbunuhnya Dice, tertuduh berada di rumahnya. Malah ia mengetes ajian batu hitam dengan pistol di belakang rumah bersamanya dinilai bohong oleh jaksa. "Kalau benar itu terjadi pada 8 September 1986, padahal saksi-saksi yang main gaple tak mendengar letusan, itu tak logis," kata jaksa. Tim pembela terbelalak. "Kalau jaksa bilang kesaksian Idris bohong, saya bilang saksi yang diajukan jaksa yang bohong," kata Luhut Pangaribuan, anggota tim pembela Pak De. Para saksi yang main gaple tak mendengar letusan pistol, kata Luhut, karena mereka tak mcmperhatikan. "Tapi bunyi kcntut saja kalau siap diperhatikan, mungkin bisa kedengaran," tukasnya lagi pada TEMPO. Yang lain ? Berat proyektil yang ditimbang Labkrim Polri dengan Lembaga Kriminologi UI berbeda. Dr. Herkutanto dari LKUI menemukan proyektil dari tubuh Dice, beratnya masing-masing 2,56 gram, 2,40 gram, dan 0,2175 gram. Hasil timbangan Mayor Ismal Syarif dari Labkrim Polri berbeda: 2,51329 gram, 2,35491 gram, dan 0,27664 gram. Dan inilah yang dipakai jaksa untuk membuktikan tuduhannya. Tanya pembela: jadi, mana barang bukti yang andal itu? Di PN Bogor lain lagi. Dalam kasus terbunuhnya Endang Sukitri, kesaksian Suganda dan Sarim, misalnya, dicampakkan Sutantyo. Tanpa terinci, jaksa malah ragu pada keterangan saksi-saksi ini. Padahal, Pak De sedang ngobrol dengan Suganda pada 20 Oktober 1986 malam, ketika Endang terbunuh. Lalu jaksa menuntut Pak De agar diganjar 15 tahun penjara. Palmer Situmorang, S.H., pembela tertuduh, berang. "Saksi de charge dikesampingkan. Saksi yang diajukannya sendiri juga diabalkan. Ini namanya jaksa enaknya 'ngarang sendiri," gerutu Palmer. Eko Yuswanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus