Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati empat pejabat yang hari ini dilantik Presiden RI Joko Widodo untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin, 19 Agustus dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data KPK, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," ujar Tessa.
Cara Mengakses LHKPN
Perlu diketahui bahwa LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan tindak korupsi. Dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara agar terhindar dari harta yang tidak sah selama menjadi pejabat. Selain itu, manfaatnya untuk pejabat memiliki pengetahuan yang utuh.
Dilansir dari kpk.go.id, mekanisme ini dilakukan untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat. Kewajiban pelaporan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Setelah semuanya dilaporkan, kemudian KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara ini bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat umum dapat melihat rincian harta kekayaan dari para pejabat.
Selain itu, masyarakat dapat melihat harta kekayaan pejabat negara berikut nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, dan surat-surat berharga lainnya. Masyarakat juga perlu tahu, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik.
1. Buka situs https://elhkpn.kopk.go.id, kemudian klik menu “E-Announcement”.
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Publik bisa melihat total harta kekayaan atau mengunduh dengan akses tombol hijau. Rincian ini dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Tombol biru dapat digunakan sebagai pembanding harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui berapa selisih harta yang dilaporkan.
5. Jika tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan dengan tombol merah yang ada.
6. Pelaporan dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email dengan benar. Juga dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FEBYANA SIAGIAN | KPK.GO.ID