Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang SIM C online perlu diketahui oleh Anda yang memiliki kendaraan roda dua, agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Penetapan Tersangka untuk Membungkam Pejuang Rempang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang wajib dimiliki oleh pengemudi, khususnya pengendara sepeda motor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara secara legal di jalan raya.
SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku akan habis, SIM C dapat diperpanjang mulai 90 hari hingga satu hari sebelum masa berlaku habis. Namun, disarankan untuk memperpanjangnya 30 hari sebelum kedaluwarsa.
Perpanjang SIM C pun kini dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan praktis. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM C online terbaru 2025? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Syarat Perpanjang SIM C Online
Sebelum membahas tentang cara perpanjang SIM C online, perlu diketahui terlebih dahulu syarat perpanjangan SIM. Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, untuk memperpanjang masa berlaku SIM C online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- SIM C lama.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan dengan tinta tebal di atas kertas putih polos.
Biaya Perpanjang SIM C Online
Per Agustus 2021, SIM C dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesinnya, yakni SIM C, C1, dan C2. Perpanjangan masa berlaku seluruh jenis SIM C ini akan dikenakan tarif sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah.
Aturan mengenai tarif perpanjang SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, bisa melebihi estimasi saat antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dilakukan di atas pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
Cara Perpanjang SIM C Online
Berikut cara mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via pesan singkat SMS.
- Masukkan kode OTP di aplikasi.
- Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.
- Isi profil diri di menu ‘Profil’ yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat surel (email).
- Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
- Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
- Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
- Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih lokasi Satpas penerbit SIM C.
- Isi nomor rekening bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
- Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbaharui.
Melynda Dwi Puspita dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam artikel ini