Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI Jakarta masih beroperasi. Ketiga griya pijat yang berada di pinggir Jalan KH Abdullah, Tebet, itu adalah Adelin, King Spa, dan MBC. Ketiga panti pijat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Masih buka seperti biasa pada pukul 10.00-22.00," kata salah seorang penjaga panti pijat MBC, Ahad, 12 Agustus 2018, yang enggan disebut identitasnya. Panti pijat MBC berada di RT 1 RW 1 Kelurahan Manggarai Utara, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Panti pijat itu telah satu tahun beroperasi di lokasi tersebut.
Baca: Penggerebekan 3 Griya Pijat di Tebet, Ini Hasilnya
Ketua RT 1 RW 5 Kelurahan Manggarai Selatan, Akhmad, membenarkan panti pijat tersebut telah satu tahun beroperasi di kawasannya. "Pernah minta izin. Tapi waktu itu izinnya cuma domisili bukan usaha," ujarnya.
Selama beroperasi, kata dia, warga memang tidak pernah mempermasalahkannya. Sebabnya, panti pijat tersebut berada di luar permukiman warga. Lokasi panti pijat tersebut dikelilingi tempat usaha lain. "Mungkin kalau masuk ke permukiman, warga bisa mengeluh."
Salah seorang sumber yang tidak menyebutkan namanya mengatakan panti pijat MBC mempunyai 15 terapis wanita yang berusia 20-30. Bahkan, para terapis tidak hanya melayani pijat biasa.
"Bisa diajak berhubungan intim tergantung negosisasi di dalam. Kalau hanya pijat tarifnya Rp 135 ribu per jam," ujarnya.
Simak: Bursa Wagub DKI Seusai Ditinggal Sandiaga, Mardani: Terserah Elite Partai
Namun, kata dia, setelah mendapat sorotan, pemilik meminta para terapis tidak melayani pijat plus sampai suasananya tenang. "Nanti September baru mereka boleh service full pelanggan lagi," ujarnya.
Tempo juga mendatangi Adelin Spa yang berada di RT 5 RW 2 Kelurahan Manggarai Selatan dan Kings Spa, yang berjarak sekitar 100 meter dari Stasiun Tebet. Kedua panti pijat tersebut pun masih tetap buka.
Kepala Subbagian Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan Sori Matogu menyebutkan penggerebekan bersama Satpol PP terhadap griya pijat tak berizin merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil penggerebekan mendapati dua griya pijat, MBC dan Kings Spa, memang belum mengurus dokumen perizinannya. Griya pijat Adelin mengaku sudah berizin, tapi dokumennya tengah disimpan pemilik. “Janjinya, dokumen itu akan diantar ke Wali Kota pada Senin, 13 Agustus 2018,” kata Sori.
Baca juga: Air Kali Bekasi Hari Ini Menghitam dan Berbau Menyengat, Kenapa?
Penindakan diawali dengan razia dan pemeriksaan atas kamar-kamar di setiap griya itu. Pengecekan terhadap identitas karyawan juga dilakukan.
Selepas pemeriksaan, petugas memberi peringatan bagi pemilik tiga panti pijat itu untuk segera mengurus izin operasional usahanya. Ketiga griya terancam ditutup paksa, jika pemilik gagal memperlihatkan atau belum mengurus izinnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini