Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pihak Situr Wijaya yang diduga tewas di Hotel Dparagon Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengungkapkan cerita di balik meninggalnya jurnalis asal Palu itu, dari awal ditemukan jenazah, dugaan pembunuhan hingga proses pemulangan jenazah ke Sulawesi Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Situr Wijaya Rogate Oktoberius Halawa mengatakan, pihaknya pertama kali dihubungi oleh perwakilan keluarga Situr, Harley dan Johny B Latuheru, ketika jenazah diangkut ambulans dari hotel ke rumah sakit Duta Indah Jakarta Utara pada Jumat siang 4 April 2025. "Saat itu posisi jenazah masih di dalam ambulans," ujarnya, Ahad 6 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, tim kuasa hukum dari LBH Patriot melakukan pendampingan hukum
atas permintaan istri korban Selvianti yang memberikan surat kuasa. Surat kuasa itu dilengkapi dengan dokumen dokumen seperti foto KTP Selvianti sebagai pemberi kuasa, Kartu Keluarga, SIM dan Kartu Pers Situr.
"Johny B Latuheru dan Harvey sebagai perwakilan keluarga korban menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan proses hukum agar diusut tuntas," kata Oktoberius.
Johny Latuheru adalah perwakilan keluarga dari Situr dari Purwerojo dan Harley perwakilan keluarga Selvianti. Keduanya yang mengurus jenazah almarhum dari Rumah Sakit di Jakarta hingga proses pemulangan ke Sulewasi Tengah.
LBH Patriot mengklarifikasi pernyataan perwakilan keluarga Situr Wijaya, Syahrul yang mengatakan jika sampai saat ini pihak keluarga belum sama sekali menunjuk kuasa hukum dalam penanganan kasus kematian Situr.
"Sampai saat ini pihak keluarga belum pernah menunjuk atau memberi kuasa kepada siapapun dalam penanganan perkara kematian almarhum," kata Ketua PWI Peduli Sulteng yang biasa disapa Heru saat dihubungi. Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah melaporkan kasus ini ke polisi. "Namun ini tidak mewakili keluarga dan profesi," kata Heru.
Kronologi laporan dugaan pembunuhan
Oktoberius menjelaskan kronologi penunjukan LBH Patriot sebagai pendamping hukum keluarga Situr Wijaya dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis tersebut.
Penunjukan ini berawal dari Harley yang merupakan perwakilan keluarga korban mendapat telepon dari istri Situr Selvianti yang menginformasikan jika suaminya telah meninggal. Atas petunjuk Selvianti, Harley dan Johny mendatangi RS Duta Indah, Jakarta Utara pada Jumat siang 4 April 2025.
Saat itu, di RS tersebut sudah ada polisi dari Polsek Kebon Jeruk dan Inafis. Adapun posisi mayat masih di dalam ambulans yang berada di tempat parkir rumah sakit. "Petugas mengangkat jenazah dari hotel Dparagon ke RS Duta Indah sejak pukul 16.00 WIB," kata Oktoberius.
Pada saat itu, pihak keluarga di Purwarejo meminta agar korban langsung dimakamkan di Purwerejo tanpa adanya proses proses lain. Johny dan Harley kemudian berkoordinasi dengan istri korban tentang mayat tersebut. "Pihak keluarga minta untuk diautopsi sehingga diantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Semua dokumen dilengkapi oleh Johny untuk surat pernyataan otopsi," kata Oktoberius.
Selama proses berlangsung, kata Oktoberius, Johny dan Harley secara intens berkomunikasi dengan istri Situr. "Istri korban meminta agar kasus ini diusut tuntas."
Dan untuk permasalahan tersebut, Johny meminta persetujuan surat kuasa untuk ditunjuk kuasa pengacara di Jakarta sehingga Selvianti mengirimkan KTP, KK dan berkas lain yang dibutuhkan. "Akhirnya surat kuasa ada persetujuan dari istri korban untuk meminta kasus suaminya diusut tuntas," kata Oktoberius.
Manotar Tampubolon, tim kuasa pelapor mengatakan, berdasarkan surat kuasa itulah akhirnya mereka membuat laporan dugaan pembunuhan wartawan media online itu ke Polda Metro Jaya. "Istri korban meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas, melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp ke perwakilan keluarga yang ada di Jakarta saa itu yaitu Jhony Latuheru dan Harley," kata Manotar.
Atas dasar itulah, pada Sabtu 5 April 2025, tim kuasa hukum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana pembunuhan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 338. "Kecurigaan dihilangkan nyawa, dugaan bisa diracun, dugaan bisa dianiaya. Kami berharap agar polisi segera menuntaskan kasus ini dan tidak berlarut larut," kata Oktoberius.
Jenazah Situr Wijaya terkatung-katung 10 Jam
Jhony mengatakan, ia dan Harley yang saat itu berkomunikasi langsung dengan Selvianti. Saat itu, kata dia, situasi dan kondisi serba darurat karena jenazah Situr sudah 10 jam terkatung katung.
"Hanya saya dan Harley perwakilan keluarga yang saat itu mengurus jenazah, saat itu kami hanya berpikir bagaiman agar penanganan jenazah cepat dilakukan karena sudah mulai membusuk," ujarnya.
Di saat yang bersamaan, kata dia, pihak keluarga Situr di Purworejo meminta agar jenazah dipulangkan ke Purworejo. Namun, atas permintaan Selvianti jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bangga, Kabupaten Sigi.
Jhony mengungkapkan, ketika ia tiba di Rumah Sakit Duta Indah Jakarta Utara pada Jumat siang 4 April 2025, kondisi korban masih di dalam ambulans menunggu persetujuan keluarga agar pihak rumah sakit bisa melakukan tindakan.
Setelah itu, jenazah Situr Wijaya dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi. "Kami mengawal proses autopsi sampai selesai, dan mengurus proses pemulangan jenazah ke Sulteng," kata Jhony.
Ahad 6 April 2025 pukul 6.35 WITA jenazah situr tiba di kampung halaman istri Situr di Desa Bangga, Kabupaten Sigi. Jenazah dimakamkan pukul 10.00.