Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasil Otopsi Sebutkan Jurnalis Palu Situr Wijaya Meninggal karena Sakit Paru, Ini Kata Keluarga dan Polisi

Pihak keluarga membenarkan Situr Wijaya mengidap infeksi paru, namun masih belum berani menyimpulkan penyebab kematian jurnalis itu.

8 April 2025 | 06.56 WIB

Situr Wijaya, jurnalis Insulteng.id (Foto ANTARA)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Situr Wijaya, jurnalis Insulteng.id (Foto ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebab kematian jurnalis asal Palu, Situr Wijaya, di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Jumat, 4 April 2025, mulai terkuak. Polda Metro Jaya menyatakan hasil autopsi sementara menyebutkan bahwa wartawan media online Insulteng.id itu meninggal karena sakit infeksi paru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, korban terindikasi mengalami infeksi paru-paru. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, infeksi tersebut diduga akibat penyakit TBC. Ade dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade mengatakan, dari hasil penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada sejumlah obat di kamar hotel tempat korban ditemukan. Beberapa obat tersebut untuk pengobatan infeksi.

Meskipun begitu, polisi masih akan memastikan kembali penyebab kematian wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut. Ia mengatakan, akan ada pemeriksaan lebih lanjut yang segera dilakukan.

Pihak keluarga membenarkan Situr mengidap infeksi paru. "Situr Wijaya tengah menjalani pengobatan rutin untuk penyakit TBC tiga bulan belakangan ini," kata Syahrul, juru bicara keluarga Situr, ketika dihubungi Tempo pada Senin, 7 April 2025.

Menurut Syahrul, Situr rutin berobat setiap dua minggu. Situr menjalani pengobatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Sigi yang merupakan domisili asli Situr.  

Meskipun begitu, kata Syahrul, keluarga masih belum berani menyimpulkan penyebab kematian Situr. Keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. "Kami belum mau terlalu berasumsi, kami masih akan memastikan dugaan penyebab lain dari kematian almarhum," ujar Syahrul. 

Sebelumnya, Situr Wijaya ditemukan tewas pada Jumat malam, 4 April 2025. Ia diduga meninggal pada Jumat malam sekitar pukul 22.25 WIB. Namun, pihak hotel baru memanggil ambulans untuk mengangkut jenazah keesokan harinya.

Subadria Nuka dan Stein Siahaan yang merupakan kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans berinisial SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya dari hotel, menyebutkan korban sempat minta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

"Kehadiran klien kami (SF dan AS) ke hotel tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita yang mengaku teman dekatnya korban dan mengaku bahwa jurnalis tersebut sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk," kata Subadria dalam keterangannya yang diterima, Senin, seperti dikutip Antara.

Stein mengatakan, pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya meminta mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju rumah sakit terdekat.

"Sesampainya klien kami di kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah beberapa jam meninggal," ucapnya.

Stein juga menjelaskan pada saat di hotel, perempuan yang mengorder ambulans tersebut mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut.

Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali melihat Situr Wijaya secara kasat mata tidak ada luka sayatan dan informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 6 April 2025, pukul 00.30 WIB.

"Klien kami SF dan AS menjadi saksi atas Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Subadria.

Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025, diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu.

Jenazah Situr sudah diterbangkan ke Palu dan dimakamkan di Desa Bangga, Kabupaten Sigi, pada Minggu, 6 April 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus