Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suherman—bukan nama sebenarnya—merupakan salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ia ditipu rekan ayahnya yang menawari pekerjaan sebagai administrator perusahaan di Singapura. Alih-alih terbang ke Singapura, dia dibawa ke Kota Samraong, perbatasan Kamboja-Thailand, untuk dipekerjakan menjadi operator penpuan online (scammer).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, Suherman, 22 tahun, tidak tau apa itu pekerjaan scamming. Di hari-hari pertamanya bekerja, pria lulusan SMA ini diminta atasannya berpura-pura menjadi wanita Asia dan membuat profil palsu di Instagram, Facebook, dan Twitter atau X. Tugasnya: menggoda pria asal Amerika Serikat di media sosial untuk dijebak ikut investasi bodong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah 2-3 hari paham scam, sudah mulai cari informasi gimana caranya keluar. Saya lapor KBRI, menunggu hampir 20 harian baru dijemput pihak polisi,” katanya saat diwawancarai Tempo, 8 Agustus 2024.
Pria asal Blitar ini terbang ke Kamboja pada 2 Maret 2024 dan berhasil pulang ke Indonesia pada 14 Juni 2024. Selama menjadi scammer, ia ditargetkan harus bisa mendapatkan 100 nomor WhatsApp calon korbannya. Jika target gagal terpenuhi gaji akan dipotong.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phonm Penh, Djumara Supriyadi, mengatakan tren WNI bermasalah di Kamboja naik signifikan. Pada 2022 ada 1.099 kasus dan naik menjadi 1.386 di 2023. Namun, sebagian besar penilaian dari pihak berwenang Kamboja atas kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kebanyakan terkait dengan isu ketenagakerjaan. “Bukan TPPO,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO tidak ditemukan di industri judi online di Kamboja karena perjudian merupakan hal yang legal. “Di awal kami menganggap ini sebagai TPPO, tapi di sana dianggap sebagai masalah ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Djuhandhani, kasus TPPO banyak dialami oleh para pekerja online scam. Para korban umumnya tertipu iklan lowongan pekerjaan di media sosial hingga akhirnya dieksploitasi disertai perlakuan tidak manusiawi yang dialami WNI terutama di Kamboja dan Myanmar.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan ada juga WNI yang datang ke Kamboja dengan sadar untuk bekerja di sektor judi. Namun, setibanya di sana mereka justru dipekerjakan sebagai scammer. “Di situlah jadi masalah, dieksploitasi dan sebagainya dengan janji gaji besar. Kalau enggak memenuhi target bisa diancam, bahkan dipukuli,” katanya.
Baca laporan eksklusif seputar TPPO lainnya: Bagaimana Operator Judi Online di Kamboja Mempekerjakan Paksa Pekerja Migran Indonesia