KAPTEN pilot wanita pertama Indonesia, Indah Yuliani alias Cipluk, kini terpaksa landing. Lulusan PLP Curug 1979 itu diberhentikan dengan hormat oleh PT Bouraq Indonesia Airlines sejak pertengahan Agustus lalu. Celakanya, ia ditolak perusahaan penerbangan lain karena Bouraq memberi rekomendasi buruk terhadapnya. Tak tanggung-tanggung, selain akan menggelar gugatan perdata, Cipluk mengadukan pimpinan Bouraq ke Polda Metrojaya dua pekan lalu. Sebab, selain merasa dirugikan masa depannya, Cipluk, yang sudah bersuami, juga merasa terhina karena dituduh terlibat skandal seks dengan pilot pria -- juga sudah berkeluarga rekannya sekerja. Sebenarnya, kontrak Cipluk selama 10 tahun sudah berakhir pada 15 Agustus 1989. Kebetulan, sejak 5 Agustus sampai 26 Agustus Cipluk menjalani cuti tahunan. Tak disangkanya, pada 16 Agustus ia mendadak diminta menghadap Manajer Personalia P.F. Korua, dan disodori surat pemberhentian tanpa penjelasan apa pun. Anak bungsu dari delapan bersaudara kelahiran Bandung ini shock. Sebab, lazimnya, kontrak seorang penerbang diperpanjang begitu kontrak berakhir. Didukung sejumlah pilot lain, Cipluk, 30 tahun, menemui Budi Kelana Sosrosubroto, bekas Manajer Personalia PT Bouraq, yang kini pengacara. Jalan damai dicoba. Tapi, tiga kali surat permintaan untuk bertemu dengan Direktur Utama J.A. Soemendap tak mendapat jawaban. Awal September lalu, Cipluk menuntut Bouraq ke P4D Jakarta Pusat sebesar Rp 97 juta. Menurut Budi, selagi proses itu berlangsung, sejumlah pilot senior yang turut prihatin atas nasib Cipluk bertemu dengan Soemendap. Pada kesempatan itulah Soemendap menyebutkan bahwa Cipluk diPHK-kan lantaran terlibat skandal seks dengan seorang pilot lain. Tentu saja Cipluk, yang dikabari soal ini, meradang. Menurut Cipluk, tindakan Soemendap tidak fair, karena mengungkapkan skandal itu kepada orang lain, tapi tak menyebutkannya kepada Cipluk. "Lagi pula, kalau tuduhan itu benar, kenapa pilot pria yan terlibat skandal itu tak ikut dipecat?" tambah pengacara itu. Tentu Cipluk frustrasi. "Bayangkan, saya sudah biasa duduk di cockpit, sekarang saya di grounded. Kerja di perusahaan lain distop. Ini kan mematikan saya," keluhnya. Sebab itu, ia menggugat PT Bouraq dan Dirut Bouraq sebesar Rp 100 milyar. "Kami tidak pernah memecatnya. Cipluk sendiri yang mengundurkan diri," kata Soemendap, Senin pekan ini. Cipluk yang terikat kontrak selama 10 tahun dengan nilai kontrak Rp 12 juta tak termasuk biaya pendidikan pada tahun ke 9 mengundurkan diri dan mengembalikan sisa kontrak. Setelah keluar dari Bouraq, konon, ia bekerja di Indo Mobil. "Jadi, ia telah mencederai kontrak," tambahnya. Ternyata, di Indo Mobil, Cipluk bertahan hanya satu bulan. Setelah itu, ia kembali ke Bouraq melalui jalur 'atas', dan diterima. Namun, begitu sisa kontrak kerja Cipluk yang setahun terpenuhi. Bouraq memutuskan tak memperpanjang lagi. "Ini soal kondite Cipluk yang sudah tidak baik menurut penilaian kami," kata Soemendap. Kondite itu, antara lain, Cipluk suka seenaknya mengubah jalur penerbangan. Misalnya, ia minta ditugaskan ke Surabaya. Padahal, dalam jadwal terbang, ia harus ke Balikpapan. Akibatnya, administrasi perusahaan penerbangan itu kacau. "Ini bikin pusing kami semua," katanya. Selain itu, "Dia punya masalah intern dengan keluarganya" tambah Soemendap. Tapi, Soemendap membantah telah mencemarkan nama baik Cipluk. Bahkan, ia tak mengerti kenapa digugat oleh bekas pilotnya itu. "Saya tidak tahu, apakah ini move Cipluk, atau ada oknum lain yang memperalatnya untuk menjatuhkan Bouraq," Soemendap melanjutkan. Yusroni Henridewanto, Muchsin Lubis, dan Agung Firmansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini