Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Daftar 6 Orang yang Dicekal KPK di Kasus Korupsi Telkom Group

Tim KPK telah menggeledah kantor dan rumah tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Telkom Group itu dalam beberapa pekan terakhir.

28 Mei 2024 | 12.54 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dugaan rasuah bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menindaklanjuti tahap penyidikan ini, KPK pun mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi agar enam orang tersebut tidak bisa bepergian ke luar negeri. 

Kasus rasuah yang menimpa perusahaan BUMN bidang teknologi informasi dan komunikasi, ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, enam orang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendalami kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali berkata, sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.

“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.

Lantas, siapa saja yang masuk daftar enam orang yang dicekal KPK dalam kasus korupsi Telkom Group?

1. Siti Choirina selaku mantan EVP DES PT Telkom.

2. Paruhum Natigor Sitorus selaku mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra.

3. Tan Heng Lok selaku Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.

4. Natalia Gozali selaku Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo.

5. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo.

6. Fery Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa.

Penggeledahan Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Telkom Group 

Ali Fikri mengungkapkan, tim KPK telah menggeledah kantor dan lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi itu dalam beberapa pekan terakhir. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan kantor mereka. 

“Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” ucap Ali Fikri dilansir dari Antara.

Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada April 2024 itu, tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi, tersangka, termasuk para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ali menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. “Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Pada kasus terpisah, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara yang timbul atas kasus korupsi Telkom Group mencapai Rp 459,29 miliar. Sebelumnya, BPK mengumumkan temuan dugaan kerugian di PT Telkom Indonesia Tbk akibat memberikan pembiayaan atau bridge financing kepada anak usaha PT PINS (dulu bernama PT Pramindo Ikat Nusantara) pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 BPK yang dipublikasikan Desember 2023. BPK menyatakan Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 459,29 miliar dari PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018. 

BPK menyatakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT Telkomsel Mitra Inovasi (TMI). Selain itu, BPK juga menyatakan PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp 295,60 miliar. Diketahui juga perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus