DI luar dugaan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa. Padahal, Yang Yang alias Gustiawan Andreas, terdakwa itu, menghadapi tuduhan berat. Jaksa Nan Sumarna menuduh terdakwa telah dengan berencana membunuh pacarnya sendiri, Lucy. Maka, ia pun mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Tampak Yang-Yang, 25 tahun, yang selalu duduk tepekur selama persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sendiri kaget atas keputusan Majelis yang dipimpin oleh Hakim Basoeki itu. "Saya terima, Pak," katanya menjawab pertanyaan Hakim. Maka, kematian Lucy, 21 tahun, masih menjadi teka-teki. Tahun lalu, 18 Juli, ia tewas di Toko Niaga Jaya, Tasikmalaya. Yang Yang, pemilik toko tersebut, mengaku tiba-tiba melihat pacarnya gantung diri di pinggir lemari di ruangan dalam. Ketika ia menurunkan tubuh Lucy, katanya, wanita itu sudah tidak bernyawa. Menurut orangtua Mendiang, Sutikno Chandra dan istrinya, pada hari kejadian, putrinya pergi ke toko Yang Yang seperti biasanya. Mereka memang sudah lebih jauh daripada hanya berpacaran. Beberapa bulan sebelumnya, pemuda pemilik toko itu sudah mengajukan lamaran. Tapi siang itu mereka kaget karena Yang Yang muncul naik becak sambil membopong Lucy. "Mamah, Mamah, Lucy gantung diri," Yang Yang melapor sambil menangis. Sutikno kemudian pasrah, menganggap kematian anaknya sebagai takdir. Tapi datanglah kemudian fakta yang mengubah kepasrahan orangtua yang kehilangan anak itu. Menurut visum Dokter Liszarwan Baheran dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, yang memeriksa mayat itu, Lucy tidak mati gantung diri. Pada leher setiap korban gantung diri biasanya ditemukan bekas tali berbentuk huruf V, sementara bekas pada leher Lucy konon datar. Kecuali itu, lebar bekas luka yang membekas di leher hanya 0,5 cm, padahal tali yang disebutkan dipakai gantung diri 1,5 cm. "Lucy mati akibat dijerat," ujar Liszarwan. Polisi yang memeriksa tempat kejadian pun semakin curiga. Ternyata, lemari tempat korban menggantung diri hanya setinggi 1,40 meter, lebih pendek daripada tubuh Lucy. Yang Yang, yang selama dua hari selalu berada di samping jenazah, pun lalu ditahan. Jaksa merasa yakin dialah pelaku pembunuhan, maka pemuda itu pun diajukan ke sidang pengadilan. Menurut Saksi Harun, pegawai toko Miming (kakak kandung Yang Yang), ia melihat sesuatu yang mencurigakan ketika secara kebetulan ia masuk toko Yang Yang. Ia melihat pemuda itu menurunkan tubuh Lucy dari tali gantungan dalam posisi memeluk, tangan di leher Lucy. Dan, mimik wajahnya tegang, seperti orang yang lagi mengerahkan tenaga. Keterangan Pendi, pelayan toko Yang Yang, mendukung tuduhan Jaksa pula. Ketika itu Pendi disuruh majikan ke luar toko mengambil kotak di tempat lain - seperti dengan sengaja Yang Yang menjauhkan pembantunya dari tempat kejadian. Jaksa menambah pendukung tuntutannya dengan mengemukakan fakta perbedaan pendapat antara terdakwa dan orangtuanya. Yakni mengenai rencana perkawinan. Konon, pihak orangtua Yang Yang keberatan anaknya cepat-cepat menikah dengan Lucy, karena dua kakak perempuan pemuda itu belum menikah. Tapi semua sangkaan Jaksa tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim. Majelis menganggap semua kesimpulan Jaksa hanya berdasarkan dugaan belaka, tidak didukung bukti-bukti kuat. Memang, Majelis juga menganggap logis adanya dugaan bahwa Lucy mati dibunuh. Tapi, apakah benar Yang Yang pelakunya, para hakim belum yakin. Apalagi dalam sidang pemuda itu menyangkal semua tuduhan. "Saya mencintainya, tidak mungkin saya membunuh dia," katanya. Tapi Sutikno Chandra, orangtua Lucy yang kini merasa bingung, hingga kini tak melihat kemungkinan lain. "Saya tidak mengerti, vonis itu tidak adil" keluhnya dengan berurai air mata. "Kaiau bukan orang yang membunuh, apa setan pembunuh Lucy?" Satu-satunya harapannya kini, permohonan banding Jaksa Nan Sumarna - yang memang menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis hakim. Kematian Lucy masih tetap teka-teki . K.I., Laporan Didi Sunardi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini