KETIKA dibebaskan dari Rutan Banccuy, ia tak lagi berteriak, "Hidup Koperasi", seperti ketika ia divonis Pengadilan Negeri Bandung. "Saya hanya bisa mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Oo Somantri, pekan lalu. Kasus Oo. Ketua KoDti (Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia) Kabupaten Bandung, terhitung jarang. April lalu, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Soenardi men)atuhkan vonis buat dia 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 juta. "Dakwaan primer korupsi Rp 188 juta, dan penggelapan uang anggota Rp 58 juta lebih, sudah terbuk ti," kata Soenardi. Dan Hakim saat itu memerintahkan agar Oo langsung masuk tahanan. Kata tcrakhir itulah yang mengherankan, mengingat kala itu tcrdakwa dan pembelanya langsung minta naik banding. Semestinya terdakwa tak perlu masuk tahanan, sebelum ada keputusan banding dari Pengadilan Tinggi. Memang, hakim berhak memerintahkan terdakwa yang telah divonis langsung masuk kurungan. Yakni, apabila terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Dalam hal Oo Somantri, sejak disidangkan di PN Bandung - setidaknya menurut Anwar Sulaiman, salah seorang pengurus Ikadin Jawa Barat - ia tak mengesankan akan melarikan diri. Bahkan mempersulit dan berupaya menghindari sidang pun tidak. Dan kemudian, datanglah perubahan, dua hari menjelang Lebaran. Oleh Pengadilan Tinggi status Oo diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ini berkat jaminan Rp 5 juta yang diserahkan oleh Divisi Khusus Kopti Puskud Jawa Barat kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Semula, saya cuma usul agar diizinkan cuti Lebaran bersama keluarga," kata ayah tujuh anak yang bertubuh pendek kecil itu. "Tapi Pengadilan Tinggi malah menyarankan agar saya minta perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sampai adanya putusan Pengadilan Tinggi. Saya gembira, ibarat pucuk dicinta ulam tiba." Menurut Banta Husin, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, "Pokoknya, sebelum terdakwa mendapat vonis yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ia belum tentu bersalah." Memang ada yang perlu diperjelas. Soalnya, menjelang Majelis Hakim menjatuhkan vonis, ada hal-hal yang bisa dianggap mempengaruhi sidang. Misalnya, melayang sebuah surat dari Menteri Koperasi Bustanil Arifin kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung. Isinya menyatakan, pemerintah sama sekali tidak dirugikan oleh terdakwa. Sebelum itu, Dewan Pengurus dan Badan Pemeriksa Kopti Bandung menyatakan bahwa anggota Kopti tidak dirugikan oleh Oo. Malah pada 1 Maret, dalam status terdakwa, Oo terpilih kembali menjabat ketua untuk ketiga kalinya. Toh, Hakim lebih mempercayai Jaksa Penuntut Umum, Yamin Suhermin, yang menuduh terdakwa telah memanipulasikan dana susut/rusak, dana angkut dan bongkar-muat kedelai dari gudang sampai ke unit pelayanan. Maka, ketika vonis dijatuhkan, kontan Oo mengamuk. "Hidup Koperasi! Hidup Kopti! Mana keadilan? Semua itu bohong," teriaknya sambil meronta-ronta ketika dimasukkan ke mobil tahanan. Para anggota Kopti yang hadir dalam sidang menyambut teriakan Oo Somantri dengan pekikan serupa sebagai tanda simpati kepadanya. Kini, giliran Soenardi, Ketua Majelis dalam perkara Oo, yang tersinggung. "Pelaksanaan perubahan status tahanan itu seharusnya lewat penetapan Pengadilan Negeri Bandung dulu sebelum dilaksanakan jaksa," kata Hakim, yang juga Ketua PN Bandung itu. "Jaksa mendahului Pengadilan Negeri, padahal di sini, 'kan saya yang punya lapangan." Maka Soenardi pun lalu mengirimkan surat protes kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Masalahnya, hakim tinggi juga punya lapangan yang ditopang oleh KUHAP. Yaitu, bahwa penetapan terdakwa untuk mendapat tahanan luar menjadi wewenang hakim tinggi bila perkara sudah masuk proses banding. "Tapi bagi terdakwa yang terlibat perkara pembunuhan dan kasus yang meresahkan masyarakat jelas tidak bisa diberikan tahanan kota," kata Soemardi, Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dalam hal Oo, kata Soemardi pula, "Paling tidak dengan di luar tahanan ia bisa membina keluarganya." Hasan Syukur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini