SRIWATI, hakim di PN Jakarta Pusat, belakangan ini diusut oleh tim Itjen Depkeh. Ia dituduh terlibat pemalsuan surat tanda kewarganegaraan Indonesia untuk seorang WNA, Tedjo Wibowo alias Oey Keng Tiong. Menurut Ketua PN Surakarta, Huzaifah Parlindungan, berdasarkan arsip di kantornya, Tedjo pada 16 Mei 1984 datang ke PN tersebut, untuk mendapatkan surat tanda lahir. Ia ditolak, karena surat kurang lengkap . Pada 25 Mei Tedjo datang lagi, bersama seorang hakim Jakarta, Sriwati itu. Entah bagaimana, Sriwati herani mengangkat sumpah sebagai saksi yang mengetahui kelahiran Tedjo. Maka, diperolehlah surat tanda lahir, yang menyebutkan pengusaha itu lahir pada 10 April 1929. Berdasarkan surat tanda lahir itu, Tedjo mendapatkan surat WNI, tentunya. Karena sering berperkara, Tedjo menarik perhatian Itjen Depkeh, tampaknya. Kemudian diketahuilah, Tedjo kelahiran dan warga negara RRC. Hakim Sriwati menolak memberikan komentar. "Saya tidak boleh berkomentar," katanya berulang kali kepada TEMPO. Sementara itu, Kepala Humas PN jakarta Pusat Amarulah Salim tetap berpendirian, "Pokoknya, Ibu Sri membantah. Mana mungkin, yang lebih muda menjadi saksi kelahiran orang yang lebih tua"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini