Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dan p4 pusat dinyatakan melawan

Sengketa antara hotel horison dengan karyawannya ook mudjoko diputuskan p4 pusat dan dikabulkan oleh pn jakarta utara untuk dilaksanakan. keputusan tersebut di nyatakan melawan hukum oleh pn jakarta pusat.(hk)

13 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASIB Ook Mudjoko mungkin bisa jadi contoh bagi buruh di Indonesia kini. Ia, yang kini jadi sopir taxi, semula adalah karyawan Hotel Horison, yang bertaraf internasional dan terletak bagus di pantai Jakarta itu. Orangnya agak bulat dan sederhana. Bicaranya tidak berapi-api, bahkan agak tersendat-sendat. Tetapi ialah yang mempelopori pendirian Basis Buruh Parawisata Hotel Horison. Oktober 1977 lahirlah basis buruh itu. Tapi Maret 1978, Ook dimutasikan, dari hotel Horison ke kafetaria Copacabana. Ook menolak pemutasian tersebut. Alasannya: dengan pemindahan itu, berarti "ia dikucilkan dari hasrat untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan." Penolakan Ook dijawab pengusaha hotel dengan penskorsan terhitung semenjak tanggal 22 Maret 1978. Ook mengajukan masalahnya ke P4D, Jakarta. Dalam sidang P4D yang diketuai drs. JM Situmorang, Ook dinyatakan menang. Pengusaha hotel Horison diwajibkan mempekerjakan Ook kembali. Pengusaha hotel naik banding ke P4P. Sekali lagi Ook dinyatakan menang. Kali ini bahkan, pengusaha hotel diwajibkan membayar penuh gaji Ook selama diskors, Rp 98 1.430. Keputusan itu lalu diajukan Ook Mudjoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dapat dilaksanakan. Hakim Darwin Lubis SH yang memeriksa permohonan itu, mengabulkannya. Keputusan P4P mempunyai kekuatan hukum yang dapat dilaksanakan, menurut Hakim Darwin Lubis. Ternyata kemenangan yang telah di tangan Ook tersebut mentah lagi. Pengusaha hotel Horison tanpa ramai-ramai menggugat P4P dan Ook Mujoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.N. Subagdja Prawarta, Presiden Direktur hotel Horison dalam gugatannya, menuduh P4P telah melakukan perbuatan melawan hukum dari penguasa. Alasannya, P4P memutuskan sesuatu yang tidak dituntut oleh buruh Ook Mudjoko, yaitu pembayaran gaji penuh selama 14 bulan diskors. Selain itu pemutasian Ook Mudjoko menurut penggugat merupakan wewenangnya, dan tidak bisa dimasalahkan P4P. Proses perkara ini telah berjalan sampai ke tingkat kesimpulan, tanpa sepengetahuan Ook. Kata Ook surat panggilan untuknya tidak pernah sampai, walau di tangan Hakim ada paraf telah diterima Ny. Ook Mudjoko. Ditunda Sementara gugatan terhadap putusan P4P sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak hotel Horison memohon pembatalan putusan untuk eksekusi kepada Hakim Darwin Lubis SH. Alasan Horison: perkara yang dinyatakan sudah bisa dieksekusi itu, tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara setuju. Putusan P4P yang memenangkan Ook ditunda pelaksanaannya. Penundaan ini terjadi 5 September 1979, dengan alasan, "Bagaimana kalau nanti ternyata Ook kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," seperti kata A. Samad SH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ternyata benar. Hakim Tunggal J.Z Loudoe SH 2 Oktober 1979 yang lalu, memutuskan kemenangan buat pihak hotel Horison. Perkara hotel Horison melawan Ook Mudjoko menurut Loudoe bukanlah masalah perburuhan, melainkan perkara perdata biasa saja. "Karena itu perbuatan P4P memutus perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," kata J.Z. Loudoe dalam putusannya. Tidakkah ada kesan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Hakim Darwin Lubis dari Jakarta Utara yang sebelumnya telah mengukuhkan putusan P4P, ternyata kalem saja. "Saya hanya menetapkan apa yang telah diputuskan P4P dan tidak mempelajari perkaranya," katanya. Semrawut Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hakim J.Z. Loudoe juga tidak merasa ganjil mengadili perkara yang telah diputuskan oleh P4P dan dikukuhkan Pengadilan lainnya. "Bagaimana bisa dikatakan sama, subyek dan obyek, hukumnya yang saya adili lain dari yang diputuskan oleh P4P," kata J.Z. Loudoe. Masalah yang diajukan, ditandaskannya sekali lagi, bukan masalah perburuhan, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan P4P. Tapi benarkah P4P telah berbuat melawan hukum dalam kasus Mudjoko? Pihak P4P sendiri sayangnya tidak mau menanggapi hal ini. Hanya dari kalangan ini ada juga rasa dongkol. Lembaga P4P lebih baik "dibubarkan saia," dan "undang-undang yang menyatakan bahwa keputusan P4P bisa dijalankan dicabut saja," komentar seorang pejabat yang duduk di P4P. Undang-undang yang dimaksud adalah UU no 22/1957. Pasal 13-nya memang merumuskan: "Putusan panitia pusat bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan, bila dalam waktu 14 hari setelah putusan itu diambil, Menteri perburuhan tidak membatalkan atau menunda putusan itu." Dan dalam kasus Mudjoko, Menteri Tenaga Kerja tidak pernah membatalkan atau menunda putusan tersebut. Bahkan permohonan untuk penundaan pun tidak pernah ada dari pihak Horison. Tetapi ternyata toh putusan P4P tersebut tidak dapat dijalankan. Pengacara Ook Mudjoko. Azhar Achmad SH, menyatakan banding atas putusan J.Z. Loudoe tersebut. Katanya: "Kalau ingin tahu kasus perburuhan yang semrawut, ini dia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus