Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut-sebut sudah mengamankan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saat mengurus perkara kliennya. Lisa kini terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini diungkapkan oleh terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Erintuah kali ini duduk di kursi saksi. Sedangkan di kursi terdakwa ada Lisa Rahcmat, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kapan sidang Ronald Tannur di PN Surabaya dimulai. Erintuah menjawab, pada 9 Maret 2024.
"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya 'Pak tolong dibantu ya biar bebas, tidak ada saksi yang melihat ini'," kata Erintuah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Pada saat itu, dia pun menjawab tidak.
Lisa kemudian menunjukkan sebuah amplop besar. Erintuah lantas bertanya apa isinya. Pengacara Ronald Tannur itu menjawab isinya uang.
"Saya bilang 'oh sorry, saya harus melihat perkaranya dulu'," lanjut Erintuah.
Lisa pun mengatakan uang itu aman. "Karena dikatakan waktu itu 'penuntut umum dan penyidik sudah kami amankan'," ujar Erintuah.
Namun, dia tak terlalu jauh menanyakan apa maksud Lisa. Erintuah kembali menyebut bahwa dia harus melihat dan menyidangkan perkara itu lebih dulu.
"Apakah itu disampaikan tanggal 4 Maret?" tanya Jaksa. "Setelah menyampaikan sudah bertemu dengan saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?"
Erintuah lantas membenarkan. Pada 4 Maret, Lisa menemui Ketua PN Surabaya saat itu Rudi Suparmono di ruangannya di lantai lima.
Setelah itu, Lisa menemuinya dan mengatakan telah meminta Rudi menjadikan Erintuah sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam persidangan ini, Erintuah juga mengungkapkan jaksa penuntut umum perkara Ronald Tannur sempat menunda pembacaan tuntutan. "Empat kali tuntutan ditunda," ujarnya.