Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Serahkan Amplop Isi Uang ke Hakim, Pengacara Ronald Tannur Mengaku Sudah Amankan Penyidik dan Jaksa

Pengacara Ronald Tannur menemui hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya. Mengaku sudah amankan jaksa dan penyidik.

3 Maret 2025 | 22.18 WIB

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebelum mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebelum mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut-sebut sudah mengamankan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saat mengurus perkara kliennya. Lisa kini terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini diungkapkan oleh terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Erintuah kali ini duduk di kursi saksi. Sedangkan di kursi terdakwa ada Lisa Rahcmat, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kapan sidang Ronald Tannur di PN Surabaya dimulai. Erintuah menjawab, pada 9 Maret 2024.

"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya 'Pak tolong dibantu ya biar bebas, tidak ada saksi yang melihat ini'," kata Erintuah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Pada saat itu, dia pun menjawab tidak.

Lisa kemudian menunjukkan sebuah amplop besar. Erintuah lantas bertanya apa isinya. Pengacara Ronald Tannur itu menjawab isinya uang.

"Saya bilang 'oh sorry, saya harus melihat perkaranya dulu'," lanjut Erintuah.

Lisa pun mengatakan uang itu aman. "Karena dikatakan waktu itu 'penuntut umum dan penyidik sudah kami amankan'," ujar Erintuah.

Namun, dia tak terlalu jauh menanyakan apa maksud Lisa. Erintuah kembali menyebut bahwa dia harus melihat dan menyidangkan perkara itu lebih dulu.

"Apakah itu disampaikan tanggal 4 Maret?" tanya Jaksa. "Setelah menyampaikan sudah bertemu dengan saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?"

Erintuah lantas membenarkan. Pada 4 Maret, Lisa menemui Ketua PN Surabaya saat itu Rudi Suparmono di ruangannya di lantai lima.

Setelah itu, Lisa menemuinya dan mengatakan telah meminta Rudi menjadikan Erintuah sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam persidangan ini, Erintuah juga mengungkapkan jaksa penuntut umum perkara Ronald Tannur sempat menunda pembacaan tuntutan. "Empat kali tuntutan ditunda," ujarnya.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus