Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap penimbun BBM yang telah beroperasi selama dua tahun di Kaloko, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku menimbun BBM subsidi jenis biosolar (B35) dan dijual seharga solar industri atau nonsubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BBM solar subsidi itu berasal dari Pool Terminal BBM Polaka II yang diperuntukkan bagi SPBU, SPBN, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Agen Penyaluran Minyak Solar (APMS). Dalam melancarkan tindak ilegal itu, pelaku tidak langsung mengirimkannya pada tempat pengisian BBM legal. Dia membawa BBM biosolar dari Pool Terminal BBM Polaka II ke gudang penimbunan tanpa perizinan menggunakan truk tangki merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Isi muatan solar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin gedung Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Maret 2025.
Sebetulnya truk tangki merah untuk penyaluran BBM itu sudah dilengkapi dengan global positioning system (GPS) agar dapat memantau posisi truk. Namun, pelaku sengaja mematikan GPS selama dua jam saat melakukan perbuatan curang itu. “Seolah-olah mengangkut ke SPBN tujuan pengiriman.” Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga melakukan proses pemindahan isi truk tangki di gudang penimbunan.
Isi biosolar itu dipindahkan ke dalam truk biru yang diperuntukan mengangkut solar industri. Mereka menjual kembali BBM biosolar secara ilegal dengan harga nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tunda atau tugboat.
Polisi telah mengendus calon tersangka dari perbuatan melawan hukum ini. Mereka adalah BK selaku pihak pengelola lokasi atau pemilik tempat gudang penimbunan tanpa perizinan, A pemilik SPBU Nelayan, T selaku penyedia armada atau pemilik truk tangki, pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk solar, dan pemilik SPBU Nelayan.
Mereka dijadwalkan untuk dipanggil sebagai saksi pada minggu ini. Setelah mendapatkan keterangan dari mereka, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan status penanganan kasus.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, para pelaku penyelewengan BBM subsidi ini bisa mendapatkan hingga 350.000 liter BBM nonsubsidi. Barang curian itu mereka jual kembali dengan harga nonsubsidi yang berada di kisaran Rp 19.300 pada saat itu.
Nunung menjelaskan, terdapat selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi yang mencapai Rp 12.500. Dengan asumsi harga tersebut, kata Nunung, para pelaku bisa meraih keuntungan seharga Rp 4.392.500.000 dalam sebulan. Jika dengan perhitungan yang sama, para pelaku diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp105.420.000.000 dalam dua tahun beroperasi.
Polisi juga sudah mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Para tersangka diancam dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh kepolisian adalah sebagai berikut.
1 unit truk tangki biru ukuran 10.000 Liter dengan tulisan PT RPM nomor polisi DT 9161 UB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 8.000 liter.
1 unit truk tangki biru ukuran 5.000 Liter dengan tulisan PT RPM nomor polisi DT 8834 BB dengan muatan kosong.
1 unit truk tangki biru ukuran 5.000 Liter dengan tulisan PT RPM nomor polisi DT 8320 BB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 5.000 Liter
3 tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3.000 liter.
7 Tandon atau kempu kosong.
5 drum berisi solar dengan total kurang lebih 600 liter.
1 mesin pompa atau alkon.
1 selang panjang berwarna biru.
1 selang panjang berwarna kuning kecoklatan.
1 corong kepala babi.
10 segel berlogo pertamina dengan tulisan FPQ&Q
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun