Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

David Yulianto si Koboi Jalanan Minta Maaf dan Akui Pakai Pelat Palsu Polri

Aksi David Yulianto menganiaya sopir taksi online sambil menenteng pistol dan mengendarai mobil berpelat nomor dinas polri palsu viral di media sosial

7 Mei 2023 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
David Yulianto tersangka penganiayaan setelah todongkan pistol airsoft gun di Jalan Tol Dalam Kota saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, 33 tahun, pengendara mobil berpelat dinas polri palsu, meminta maaf ke publik setelah ditangkap atas kasus penganiayaan dan penodongan pistol ke sopir taksi online di ruas tol Jakarta-Tangerang tepatnya di dekat pintu exit tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei 2023 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum,” kata David dalam video yang diterima Tempo, Minggu, 7 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video permintaan maaf tersebut juga diunggah di akun Instagram Polda Metro Jaya.

Selain meminta maaf, David mengakui telah menggunakan pelat nomor palsu. “Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu. Sehingga, membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi Polisi,” ucap dia. 

David menuturkan dirinya menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto "koboi jalanan" sebagai tersangka karena memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei 2023.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah beredar video dia berseteru dengan sopir taksi online hingga memukul dan menodongnya dengan pistol.

David Yulianto ditangkap dengan barang bukti, salah satunya satu buah pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII. Kode nomor ini merupakan TNKB Khusus yang mewakili nama instansi dan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menggunakannya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB Khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus