Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Demi Mencegah Nuril Kedua

Pemerintah dan Dewan dituding ogah-ogahan membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mengatur pidana perundungan seksual verbal.

5 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi bertajuk “Stop Kekerasan Seksual” di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 8 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional sejak dua tahun lalu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual macet di tengah jalan. Dewan Perwakilan Rakyat, yang menjadi pengusul rancangan tersebut, baru melakukan rapat dengar pendapat umum tiga kali selama setahun terakhir.

Masa kerja DPR periode 2014-2019 segera berakhir dalam beberapa bulan ke depan, sehingga rancangan tersebut sulit selesai pada masa Dewan periode ini. ”Tujuan rancangan ini belum dipahami sehingga masih alot,” ujar Komisioner Komisi Nasional Perempuan Sri Nurherwati, yang mengawal rancangan tersebut di parlemen, Rabu dua pekan lalu.

Komisi Nasional Perempuan menjadi salah satu penyusun naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan ini menge-depankan perlindungan organ, fungsi reproduksi, dan kesehatan reproduksi.

Perlunya undang-undang khusus yang mengatur penghapusan kekerasan seksual disuarakan sejak pemerintah periode lalu. Rancangan undang-undang ini baru bisa masuk program prioritas legislasi dengan dibarengi pembentukan panitia kerja di Komisi Agama dan Sosial DPR lantaran tengah ada isu kekerasan pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Yuyun, bocah sekolah menengah pertama di Bengkulu, oleh enam pemuda.

Desakan agar rancangan undang-undang ini diselesaikan kembali mengemuka setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun ini juga merilis Indonesia masih darurat kekerasan seksual. Menurut Kementerian, satu dari tiga perempuan berusia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.

Semula Komisi Nasional Perempuan menyerahkan naskah akademik yang terdiri atas 15 bab dan 184 pasal. DPR kemudian memerasnya menjadi 15 bab dan 152 pasal. Aturan mengenai pusat layanan terpadu dihilangkan. ”Pengurangannya karena soal penyebutan istilah,” kata Sri.

Sri Nurherwati

Daftar inventarisasi masalah yang diserahkan pemerintah, yang diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, malah justru berkurang drastis dalam jumlah ketentuannya. Pemerintah hanya menyisakan 13 bab dan 52 pasal. Alasan pemerintah: beberapa persoalan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Sri, draf undang-undang khusus ini berfokus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak. Maka isinya harus disesuaikan dengan kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan seksual alias menjamin perlindungan hak korban. ”Berangkat dari berbagai pengalaman kasus yang menimpa perempuan,” ucapnya.

Sri menyebutkan ada enam elemen utama dalam rancangan undang-undang ini, yaitu pencegahan, definisi dan jenis tindak pidana, hukum acara, ketentuan pidana, pemulihan, serta pemantauan. Pemerintah sempat menghilangkan beberapa jenis tindak pidananya. Misalnya jenis ”pelecehan seksual” disebut dengan pencabulan. Pemerkosaan disebut sebagai persetubuhan. Pemaksaan perkawinan dan pemaksaan pelacuran dimasukkan ke kategori eksploitasi. Pasal mengenai aborsi dihapus karena dianggap sudah masuk undang-undang kesehatan. Pemaksaan kontrasepsi juga dihapus karena dianggap tidak ada dalam tindak pidana. ”Pemerintah tidak mau pakai itu,” ujar Sri.

Fakta yang ada, menurut Sri, kasus-kasus yang masuk kategori di atas itu terjadi di masyarakat. Ia mencontohkan penyederhanaan istilah dari ”pelecehan seksual” ke pencabulan. Dalam KUHP, pencabulan dipahami cenderung sebagai perbuatan fisik. Padahal dari segi ucapan saja sudah bisa dikategorikan sebagai pele-cehan.

Kasus yang menimpa guru honorer sekolah menengah atas di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, misalnya, ahli hukum menyatakan itu tidak termasuk perundungan seksual. Nuril melapor ke polisi bahwa ia mengalami perundungan seksual lewat ucapan melalui telepon yang sering dilakukan kepala sekolah tempat dia bekerja dulu. Nuril pada suatu kesempatan memberanikan diri merekam percakapan itu, yang kemudian disebarkan rekannya.

Namun bukan kepala sekolah itu yang diusut karena perundungan seksual, yang termasuk di KUHP cenderung ke perbuatan fisik. Sebaliknya, justru Nuril yang dipidanakan karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Dengan undang-undang yang ada, akan dialihkan ke perbuatan yang tidak menyenangkan atau dianggap tidak sopan saja,” ujar Sri.

Selama ini, kata Sri, kasus kekerasan seksual tak bisa diusut karena tidak terjadi secara serta-merta. Berdasarkan pengalaman inilah Komisi Nasional Perempuan juga mengkategorikan perundungan seksual dalam bentuk gradasi di dalam rancangan undang-undang tersebut. Bentuk kekerasan seksual itu dari verbal, kontak fisik, eksploitasi, pemerkosaan, sampai penyiksaan seksual. Dengan diaturnya ketentuan itu, Sri berharap orang takut melakukan perundungan seksual verbal, seperti terjadi pada Nuril.

Contoh lain, menurut Sri, mengenai kategori penyiksaan seksual, yang juga dihapus pemerintah. Dia menganggap pemerintah kurang memahami apa yang dimaksud dengan penyiksaan seksual yang tertuang dalam rancangan ini. Menurut dia, ada banyak kasus penyiksaan seksual yang terjadi di masyarakat.

Salah satunya terjadi beberapa waktu lalu di Tangerang, Banten, ketika dua sejoli diarak di kampung karena kedapatan berduaan di kamar kontrakan. “Itu termasuk penyiksaan seksual,” ujar Sri. Lagi-lagi para pelakunya hanya dikenai jerat hukuman persekusi atau perbuatan tidak menyenangkan. Jika ada undang-undang penghapusan kekerasan seksual, Sri berharap ada pemberatan hukuman. ”Basisnya kami berdasarkan pengalaman korban,” ucapnya.

Pemerintah juga menghapus ketentuan mengenai pemulihan hak korban. Lagi-lagi alasannya aturan itu sudah diatur di undang-undang mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. ”Dalam keterangannya hanya disebutkan kalau korbannya anak. Bagaimana dengan korban perempuan dan laki-laki dewasa?” kata Sri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sudah menyampaikan tanggapan ke DPR untuk perbaikan. ”Tapi belum direspons balik oleh DPR,” tuturnya.

Yohana juga memastikan masih membuka peluang untuk berdiskusi dan menerima masukan dari masyarakat. ”Akan saya undang aktivis untuk membahas khusus. Banyak pasal yang dilihat pemerintah sudah masuk regulasi lain. Tapi yang jelas, menurut saya, harus kita lihat kembali,” ujarnya.

Anggota Komisi Agama dan Sosial DPR, Diah Pitaloka, membenarkan kabar bahwa panitia kerja telah menerima tanggapan dari pemerintah. Menurut dia, hal ini akan dibahas tahun depan. ”Kami masih reses. Nanti setelah tahun baru dijadwalkan pembahasannya untuk mendiskusikan substansinya lebih mendalam,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

LINDA TRIANITA, FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus