Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas permintaan polisi, Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Herry. Dimintai keterangan pada 26 November lalu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu diminta penyidik merekonstruksi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo