Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Deposito siapa punya

Bank rakyat indonesia digugat ahli waris pemilik deposito karena menyerahkan uang deposito kepada istri keempat. perkara kecil yang rumit.

3 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REBUTAN deposito seperti kasus harta Haji Thahir di Bank Sumitomo Singapura terjadi juga di Mataram. Tiga istri Daeng Ngola berebut simpanan almarhum di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Haji Hama Daeng Ngola, penduduk Tanjungkarang, Kecamatan Ampenan, Mataram, meninggal 20 November 1991. Disamping meninggalkan warisan tanah, ia juga mempunyai simpanan deposito Rp 29 juta di BRI unit Ampenan, Mataram. Maret 1992, Pengadilan Agama Mataram menetapkan para ahli waris yang berhak atas warisan Daeng Ngola. Mereka, tiga anak, istri pertama, dan istri kedua. Namun deposito yang di BRI itu ternyata tidak bisa langsung diputuskan. Istri keempat almarhum, Haeriah, melihat peluang. Diam-diam ia mencairkan deposito itu. Haeriah mengeluarkan dana Rp 18 juta, dan dikabulkan BRI. Setelah itu, ia pergi entah ke mana. Peristiwa itu membuat marah ahli waris lainnya. Mereka menyesalkan BRI, yang dengan mudah meluluskan permintaan Haeriah. Apalagi sebelumnya para ahli waris sudah mengingatkan agar deposito itu diblokir, sampai ada persetujuan semua ahli waris. Karena itu, para ahli waris Daeng Ngalo, dua pekan lalu, membawa perkara ini ke pengadilan. Dalam gugatannya, mereka meminta agar BRI dihukum mengganti uang deposito Rp 29 juta itu. Pembayaran terhadap Haeriah (Rp 18 juta) dianggap kesalahan pihak BRI karena uang deposito itu sebenarnya tak murni milik almarhum. Ini harta gana-gini (diperoleh semasa perkawinan) yang masih harus ditetapkan dengan istri yang mana. Pihak BRI tentu saja menolak disalahkan. Soeparto, kepala BRI Cabang Mataram, menyebutkan bahwa pihaknya membayar berdasarkan penetapan Pengadilan Agama yang diperlihatkan Haeriah. ''Ia juga sudah memenuhi persyaratan administratif, menunjukkan KTP dan surat nikah. Maka, BRI mengabulkan permohonannya,'' kata Soe- parto. Gugatan ahli waris Daeng Ngalo itu salah satu upaya mencari kepastian hukum bagaimana pembagian waris deposito yang tak sepenuhnya milik almarhum. Walaupun dari segi nilai tergolong kecil, dari segi kepastian hukum perkara itu penting. Bersama kasus harta Thahir, bisa menjadi bahan pemikiran hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus