Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Deretan Fakta Soal 109 Ton Emas Antam yang Seret 6 Petinggi PT Antam

Jampidsus Kuntadi menjelaskan, para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) atau emas Antam terhadap emas swasta.

2 Juni 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan pers soal kasus dugaan korupsi di PT Antam periode 2010-2021 dan perkembangan penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Konferensi pers ini berlangsung di pelataran Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan masyarakat ramai memperbincangkan, dugaan 109 ton emas Antam palsu yang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar ini mecuat setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus 109 ton emas Logam Mulia atau LM 'Aspal' alias asli tapi palsu dan menyeret enam mantan general manager PT Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-Melekatkan merek Antam secara tidak resmi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi menjelaskan, para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

-Terdapat 6 tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan enam tersangka itu itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Penyidik kemudian menahan empat tersangka, yakni HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu. Adapun tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain, yang sama-sama berkaitan dengan kasus korupsi di PT Antam Tbk.

Berlangsung sejak 2010

Setelah setahun dilakukan penyidikan, kasus korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam ini pun terungkap. Dari hasil penyelidikan itu terungkap, dugaan korupsi ini sudah dilakukan para tersangka secara turun-temurun selama 12 tahun dengan komoditi emas seberat 109 ton.

Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.

-Antam jamin seluruh produk terjamin kemurniannya

Berkaitan dengan kasus yang menyeret enam mantan general manager PT Antam, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam, yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 21 Mei 2024, mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif.

Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan, kata dia, dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia alias Emas Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.

YOLANDA AGNE | YUDONO YANUAR | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus