Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per Gram

Harga emas Antam pada Jumat pagi, 4 Oktober naik Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.471.000

4 Oktober 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 4 Oktober naik Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.471.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, menjadi Rp1.309.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Harga emas 0,5 gram: Rp785.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.471.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.882.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.298.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.130.000

- Harga emas 10 gram: Rp14.205.000

- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000

- Harga emas 50 gram: Rp70.695.000

- Harga emas 100 gram: Rp141.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp353.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp705.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus