Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Derita di kamar kapolsek

Serma firmansyah osias, kapolsek tenggarong divonis 1 tahun 6 bulan, terbukti memperkosa sumirah, siswi spg. gara-gara sumirah mengolok temannya, darto, yang disebut seperti pki. vonisnya terhitung ringan. (krim)

14 Juni 1986 | 00.00 WIB

Derita di kamar kapolsek
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
"ENTAH, setan apa yang telah memasuki saya hingga saya lupa. Sungguh saya lupa. Saya khilaf." Begitulah pengakuan Serma Firmansyah Osias, Kapolsek Tenggarong, Kalimantan Timur, di depan Mahkamah Militer Balikpapan. Dan Sabtu dua pekan lalu Mahkamah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Firman terbukti telah memperkosa seorang siswi kelas II Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Tenggarong. Peristiwanya itu sendiri terjadi November tahun lalu. Bermula dari kelas siswi itu baiklah dia diberi nama Sumirah - yang ribut. Biasa, waktu itu guru Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa lagi absen. Sumirah, gadis periang bahkan sedikit genit - kata seorang temannya - tentu saja ambil bagian. Ia mengolok-olok Darto, temannya yang konon waktu itu paling ribut. "Kamu kayak PKI," begitu mungkin gadis manis 20 tahun ini bercanda. Dan tentunya itu biasa, maklum anak muda. Bila Darto tersinggung dan marah karenanya, itu pun biasa. Yang tidak biasa, bahkan janggal terasa, si Darto itu melaporkan olok-olok terhadap dirinya ke Polsek. Pihak Polsek, entah mengapa, tak menganggap semua itu sebagai cara remaja bercanda. Polisi menganggap ini serius, dan Sabtu pagi 16 November Sumirah diperiksa. Ini tak biasa, karena biasanya yang di-PKI-kan itu yang dipanggil. Bagi polisi ini tampaknya perkara serius. Sabtu sore Sumirah diminta datang lagi ke Polsek. Gadis ini menolak. Minggu sore, eh, polisi menjemput Sumirah ke rumahnya. "Saya bingung dan takut karena diancam bakal dikenai hukuman penjara 9 bulan," kata Sumirah. Maka, sore itu ia datang ke Polsek. Sempat singgah di rumah wali kelasnya menceritakan ketakutannya dan keheranannya dipanggil polisi di hari libur. Di Polsek Sumirah dimarahi Kapolsek karena tak memenuhi panggilan Sabtu sore. "Hukumanmu bisa bertambah karena menolak panggilan petugas," kata Firmansyah, ditirukan Sumirah. Lalu Kapolsek itu menyatakan bahwa perkara Sumirah bisa ditiadakan asal dia mau memenuhi kehendak Firman. Ini rupanya yang membuat Kapolsek menganggap serius laporan Darto. Sumirah pun akhirnya menyerah meskipun mula-mula menolak. Ia mengaku ketakutan karena Kapolsek mengancamnya dengan hukuman berat. "Hancur hati saya ketika sore itu pulang diantar anak buahnya," kata Sumirah kepada TEMPO. Dewan Guru sekolahnya, yang kemudian mendengar nasib buruk muridnya, melaporkan itu semua ke Kapolres. Di persidangan Mahkamah Militer, Sumirah tampaknya telah bisa mengurangi derita peristiwa setengah tahun berselang. Ia tampil sebagai saksi tanpa kesan. Sementara itu, Firmansyah, 43, yang dikabarkan berniat bunuh diri di dalam sel, tampak menderita. Oditur militer menuntut Kapolsek, yang oleh anak buahnya dikenal sebagai orang yang taat beribadat, dengan 1 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian. "Pak Hakim, jangan lihat saya. Tolonglah masa depan anak-anak saya. Berapa saja saya dijatuhi hukuman, saya siap asal jangan dipecat," kata ayah empat orang anak ini menangis. Hakim rupanya mempertimbangkan benar permintaan terdakwa yang sudah menjadi polisi 24 tahun, dan mengantungi Bintang Satya Lencana Kesetiaan ini. Pun terdakwa pernah meraih predikat bintara teladan. "Perbuatan ini cukup berat, apalagi dilakukan oleh seorang komandan di ruang kerjanya lagi," kata Hakim Ketua Letkol Sukirlan akir, S.H., yang mengaku baru sekali menangani perkara cabul yang melibatkan anggota ABRI. Tapi mengingat keluara terdakwa, Firmansyah tak dipecat, cuma hukumannya ditambah menjadi, telah disebutkan, 1 tahun 6 bulan. Sebenarnya masih terhitung ringan bila diingat korban perkosaan biasanya sulit melupakan derita satu ini. "Kejadian itu memang menjadi tantangan, di saat-saat kita berupaya memperbaiki citra polisi," kata Kapolres Kutai, Lektol Endang Ruskandar. Belakangan ini memang terasa ABRI benar-benar berniat memberikan citra yang baik terhadap masyarakat. Oknum-oknum yang terbukti melanggar undang-undang disidangkan terbuka: silakan masyarakat ikut menilai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus