Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi aduan yang dilayangkan untuk pimpinan lembaganya Firli Bahuri ke Dewan Pengawas soal lagu himne dan mars yang diciptakan istri Filri, Ardina Safitri. Pengaduan itu dilakukan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 pada Rabu, 3 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. “Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya,” katanya.
Selain itu, hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga, Ali mengajak agar semuanya menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
Sebagaimana diketahui bersama, Ali melanjutkan, kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK. Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya.
“KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tutur Ali.
Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya. Lagu mars dan himne, disebut Ali, kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK.
Harapannya, Ali berujar, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap insan KPK. Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Pihak pelapor diketahui adalah salah satu Alumni AJLK tahun 2020. AJLK merupakan program milik KPK dimana para peserta mendapatkan pembelajaran tentang isu antikorupsi dan materi jurnalistik. Program AJLK bertujuan meningkatkan kompetensi jurnalis melakukan peliputan korupsi yang aspeknya sangat luas, tidak hanya hukum, namun juga ekonomi, sosial, gender, dan lainnya.
Salah satu perwailan dari Alumni AJLK tahun 2020, Korneles Materay, telah mengadukan Firli pagi tadi. "Betul pagi ini jam 10 akan lapor Firli ke Dewas terkait dengan pemberian penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK," kata dia saat dihubungi, pagi tadi.
Menurut Korneles, mereka menilai adanya konflik kepentingan dari penghargaan tersebut. "Sampai ketidaksesuaian mekanisme penunjukan akan jadi materi di dalamnya yang analisisnya juga sudah tertuang di laporan," katanya.
Baca: 2 Alasan AJLK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas soal Mars dan Himne KPK