Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Kasus Brigadir J 16 Anggota Polisi Ditahan di Tempat Khusus, Apa Itu Tahanan Khusus?

Aturan penahanan anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh tim provos, termasuk kasus Brigadir J, diatur Perkap No. 2/2016.

14 Agustus 2022 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 16 anggota polisi diamankan di tempat khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik penanganan kasus Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 di antaranya diamankan di patsus Provost Mabes Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara enam lainnya di patsus Markas Komando Brigade Mobil atau Brimob. “Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Apa Itu Tahanan Tempat Khusus atau Patsus

Provos merupakan sub organisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Adapun fungsinya untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. Oleh sebab itu, anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik akan ditempatkan di tempat khusus, disingkat patsus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patsus berbeda dengan penahanan biasa. Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tahanan patsus provos adalah anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik yang diamankan tim provos di tempat khusus.

Aturan terkait penahanan anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh tim provos diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam Pasal 1 ayat 35 disebutkan, adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Sementara itu, menurut Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari. Namun, jika pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Brigadir J di Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pelanggaran kode etik yang ditemukan tim khusus dalam kasus kematian Brigadir J antara lain yaitu tindakan merusak, menghilangkan, dan mengaburkan barang bukti, hingga merekayasa dengan melakukan mutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus