Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Di Purwokerto, Arisan Call

Di purwokerto bandar untung & isteri dibebaskan. kini menggugat semua anggota yang belum bayar. di jakarta ny. emma dikalahkan tapi naik banding. (krim)

26 April 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Purwokerto, Jawa Tengah, ternyata ada juga arisan call. Bandarnya, Untung Sutantyo alias Tan Tjoe Lam dan trinya Linda Windiarti, dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Merasa berada di atas angin, pasangan bandar ini ingin membalas. Keduanya sedang mempersiapkan tuntutan perdata terhadap beberapa toko emas di sana -- yang sebelumnya memperkarakan suami-istri itu secara pidana. Arisan call di Purwokerto muncul sejak pertengahan 1978 -- antara lain dibandari Sutantyo (35 tahun) dan Linda (32), istrinya. Kelompok arisan ini mewajibkan tiap anggotanya menyetor Rp 100 ribu untuk 26 kali penarikan yang semestinya akan selesai Agustus 1980. Namun Agustus 1979 penarikan ke-13, arisan tersebut macet. Terjadi kekisruhan. Anggota arisan menyerbu toko emas milik sang bandar. Dan menyerobot isinya. Bahkan seisi rumah Sutantyo juga mereka sikat ada lemari-es, televisi dan lain-lain yang sempat mereka angkut. Untung polisi cepat bertindak mengamankan. September 1979 suami-istri bandar tersebut ditahan di kantor polisi. Di kantor polisi Untung Sutantyo dan istrinya membeberkan perihal arisan call-nya. Ternyata ada 9 kelompok arisan yang dibandarinya dan terdiri dari sekitar 300 peserta. Setorannya macam-macam: mulai Rp 100 ribu sampai setengah juta rupiah. Ada pula yang berbentuk 100 gram emas 24 karat. Peserta terdiri dari berbagai lapisan masyarakat: pedagang emas, istri pejabat daerah bahkan pejabat daerahnya sendiri juga turut ambil bagian. Dari polisi, jaksa meneruskan perkara ke pengadilan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Untung Sutantyo dituntut hukuman 10 bulan penjara, sedangkan istrinya 8 bulan. Setelah 7 kali sidang Hakim Sukendro Asmoro berpendapat fakta yang dikemukakan jaksa ada benarnya. Tapi kemacetan arisan, katanya, bukan merupakan kejahatan penggelapan atau penipuan. Kedua terdakwa bebas dari tuntutan hukum. Pembebasan kedua bandar arisan tersebut tentu saja menggusarkan para peserta yang dirugikan. Pemilik Toko Emas Janoko, salah seorang yang merasa dirugikan, mengambil upaya hukum lain: ia menuntut perdata dengan mengajukan ganti rugi Rp 20 juta lebih. Tapi Sutantyo, setelah bebas dari tuntutan pidana, malah ganti menuntutnya. "Kami akan menuntut semua anggota arisan yang belum membayar," kata istrinya. Nyonya Emma Sebab menurut kedua bandar tadi, sebenarnya sejak permulaan sudah banyak anggota yang lalai memenuhi keajibannya. Demi kelancaran, katanya, tak jarang bandar sendiri harus mengeluarkan uangnya untuk menutupi. Tapi "apa yang kami peroleh?" keluh Linda, "malah kami yang diserbu." Akan halnya arisan call di Jakarta yang geger tempo hari agaknya juga digarap polisi secara kriminal. Sejak puluhan orang menyerbu rumah sang bandar, Nyonya Emma Turino Djunaedi pihak Laksusda (Kopkamtibda) turun tangan. Perkara diteruskan ke polisi. Nyonya Emma sampai ditahan dua bulan. Menurut Agha Maryun, perwira penerangan Kepolisian Jakarta, perkara arisan Nyonya Emma sudah diteruskan ke kejaksaan. Tapi para penuntutnya, yang tak sabar lagl, mulai menggugat Nyonya Emma secara perdata. Menurut Dan Suleiman, penasihat hukum Emma, kliennya tengah menghadapi 15 buah gugatan dengan nilai tuntutan sekitar Rp 434 juta. Salah satu di antaranya, diajukan Nyonya K. Hutabarat yang menuntut pembayaran hampir Rp 78,5 juta. telah putus di pengadilan tingkat pertama. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Juli lalu, bekas bandar arisan call tersebut divonis harus membayar setengah dari tuntutan Nyonya Hutabarat. Nyonya Emma naik banding. Tanggal 7 April lalu salah sebuah gugatan juga mengalahkan istri Turino. Sebuah villanya di Cipanas dinyatakan disita sebagai jaminan. Untuk ini pun, menurut Dan, mereka menyatakan naik banding. Gugatan lain menyusul. Begitu pula sikap kejaksaan pun tentang perkara pidananya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus