Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemilik perusahaan kos ekslusif di Yogyakarta, PT Royal DParagon Land, MSH alis JD, 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap rekan bisnisnya, M dan istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu istri MSH yang berinisial MM alias MY, 41 tahun, serta tiga karyawannya, yakni YR alis YC,36 tahun; AS alis ANW, 48 tahun dan ARD alias RK, 23 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tindakan tersangka dilakukan diduga agar korban mengembalikan kerugian bisnis tersangka yang mencapai Rp1,2 miliar,” kata Direkur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol. FX. Endriadi dalam konferensi pers di depan Kantor Direskrimum Polda DIY, Rabu, 7 Februari 2024.
Kasus penyekapan dan pemerasan ini bermula dari laporan korban M pada 27 Desember 2023 yang dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/997/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil yang dilakukan M dan MSH sejak Juni 2023. MSH adalah pihak yang memberikan modal.
Namun sejak Agustus 2023, M tidak memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada MSHi. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023, YR dan AS mendatangi rumah korban di Kalasan atas perintah MSH. Tujuannya adalah meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, KTP dan mobil untuk menjadi jaminan pelunasan modal bisnis jual beli mobil itu.
Usai barang-barang yang diminta diserahkan, tersangka mengajak M dan istrinya ke Kantor D’Paragon di Mancasan Lor, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Mereka dibawa dengan mobil Honda Jazz warna silver.
Sesampai di kantor D'Paragon, korban disekap di dalam ruangan pantry dan kamar kos nomor 22. Pintu dikunci dari luar dan anak kunci disimpan oleh karyawan D’Paragon, ADB yang berstatus sebagai saksi.
“Jadi ada dua TKP, untuk pemerasan di Kalasan dan penyekapan di Mancasan Lor,” kata Endriadi.
Selama penyekapan, M dan istrinya mengalami kekerasan fisik dan diduga juga mengalami kekerasan seksual dari para tersangka.
“Kami simpulkan, kejadian (penyekapan) berlangsung 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023. Atau setidaknya Oktober sampai dengan Desember 2023,” kata Endriadi.
Usai lepas dari penyekapan, M kemudian lapor ke Polda DIY. Namun Endriadi enggan menjelaskan bagaimana kedua korban bisa melepaskan diri dari lokasi penyekapan. “Enggak tahu saya,” ujarnya.
Selanjutnya ada korban pemilik perusahaan kos itu tidak hanya M dan istrinya...
Ada Korban Lain
Menurut dia, selain sepasang suami istri tersebut, juga ada korban lain berinisial AH.
“Yang melapor satu, tapi hasil pemeriksaan, korbannya ada tiga orang. Ternyata di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Lalu dilakukan penangkapan, berdasar informasi. Akhirnya, para pelaku didatangi petugas dari wilayah lain dan dibebaskan,” ujarnya.
Peran Para Tersangka Penyekapan, Pemerasan dan Kekerasan Seksual
Endriadi menjelaskan peran tiap-tiap tersangka. MSH adalah pelaku yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyekapan. Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukuli korban menggunakan sarung tinju warna hitam.
MSH juga yang menyuruh istri korban memakan sambal dan melakukan kegiatan seksual terhadap M.
MSH dikenai pasal berlapis karena diduga melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 6 Huruf c UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Istri tersangka MSH, yaitu MM diduga turut serta melakukan penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. MM melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju warna merah muda.
Ia diancam pelanggaran atas Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Tersangka YR dari Kotagede, Kota Yogyakarta dikenai ancaman Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Begitu pula AS dari Gamping, Kabupaten Sleman yang melakukan pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dengan 9 tahun penjara.
Sedangkan ARD dari Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang menyuruh korban melakukan tindakan pelecehan seksual menggunakan balsam, lalu merekam dengan video. Ia terancam Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
Barang bukti yang disita dari korban meliputi 4 unit handphone dan 1 tas jinjing warna cokelat. Sedangkan barang bukti dari MSH meliputi 6 serfikat, 1 pasang sarung tinju hitam, KTP, dan KK. Dari MM disita sepasang sarung tinju warna merah muda. Sedangkan dari YR disita motor Nimax putih dan 1 unit handphone.
“Kami masih mencari mobil Honda Jazz silver yang didugakan untuk membawa korban dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan,” imbuh Endriadi.
Selanjutnya polisi sebut tersangka laporkan balik korban...
Tersangka Laporkan Balik Korban Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Endriadi menyatakan Polda DIY juga telah menerima laporan balik dari MSH terhadap M dengan tudingan melakukan penipuan dan penggelapan. Laporan telah disampaikan tiga hari lalu.
Koordinator kuasa hukum MSH, Sutan Syafardi Piliang mengatakan MSH dan M sudah mengenal baik. M adalah penjahit langganan pelaku. Lantaran kenal dekat, MSH kemudian memberikan modal uang kepada M untuk jual beli mobil.
Hingga akhirnya MSH merugi karena M tidak memberikan hasil dari bisnis jual beli mobil itu. Total akumulasi kerugian dari modal yang diberikan MSH kepada M mencapai hampir Rp1,2 miliar.
Syafardi pun membantah penyekapan berkangsung dari Oktober hingga Desember 2023.
“Kalau disekap selama itu, bagaimana korban bisa beli bahan untuk menjahit? Bagaimana korban bisa ke sana kemari, lalu lapor ke Polda?” tanya Syafardi saat ditemui di Polda DIY.
Syafardi juga membantah pelaporan balik MSH terhadap M. “Potensi itu ada. Apalagi ada angka kerugian klien. Sedang kami pertimbangkan,” kata Syafardi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Pilihan Editor: Suami-Istri Sekap Seorang Pria di Kandang Anjing, Kasus Masih Penyidikan