Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dilaporkan ke Polda Soal Hoax Ketua MCA, Fahri Hamzah: Biar Aja

Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah menanggapi enteng aksi Muhammad Rizki yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya soal hoax Ketua MCA.

15 Maret 2018 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah usai membuat laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menanggapi enteng aksi Muhammad Rizki yang melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya soal dugaan penyebaran hoax bahwa ketua kelompok penyebar hoax, Muslim Cyber Army (MCA), adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di akun Twitter-nya. Selain Fahri Hamzah, Fadli Zon dilaporkan atas dugaan penyebaran hoax yang sama.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Biar aja,” kata Fahri Hamzah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

Fahri Hamzah juga tidak keberatan jika harus dipanggil penyidik Polda Metro Jaya atas laporan ini. “Santai aja, nikmati aja.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin, 12 Maret 2018, sosok bernama Rizki tiba-tiba melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan hoax. Dua politikus Senayan ini dituduh telah menyebarkan hoax setelah me-retweet akun Twitter @jawapos. Akun ini menulis, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku muslim segala. Ayo, @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama.”

Baca: Dituduh Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan

Belakangan, Jawa Pos mencabut cuitannya. Namun Fahri dan Fadli tetap mempertahankan berita yang dianggap hoax tersebut. Inilah yang menjadi dasar Rizki menuduh keduanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami tidak mau pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," ujar Rizki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman Sebarkan Fitnah

Meski disebut melanggar UU ITE karena diduga menyebarkan hoax, Fahri Hamzah tetap tenang. “Kita harus percaya Polri sebagai kekuatan inti dalam penegakan hukum. Kita tidak punya pilihan,” tuturnya. 

 

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus