Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat JP, petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), yang telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan di Dermaga Kaliadem.
Sebelumnya, petugas PJLP DKI berusia 22 tahun itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis 16 tahun di atas kapal yang sedang sandar di Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Pemerkosaan terjadi pada pada Rabu, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00.
JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu. Dia ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anak buah kapal berinisial SS (30), yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 15 tahun penjara.
Selain memecat JP, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke itu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat dengan DPRD DKI.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI, Selasa, 26 Juli 2022.
Asep mengatakan korban yang masih tergolong usia di bawah umur itu memerlukan pendampingan. "Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pasti menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan keluarganya," kata Asep.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Warga Pluit oleh WNA Asal Cina Naik ke Penyidikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini