Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dipanggil di Kasus Abdul Gafur, Andi Arief Sebut Belum Terima Surat dari KPK

Politikus Partai Demokrat Andi Arief berkukuh belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

29 Maret 2022 | 06.49 WIB

Andi Arief. Twitter
Perbesar
Andi Arief. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief berkukuh belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meminta KPK menunjukkan bukti bahwa surat itu sudah dikirim kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya meminta jubir KPK hentikan kebohongan bahwa saya sudah pernah menerima panggilan,” kata Andi lewat akun Twitternya, Senin, 28 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi meminta juru bicara KPK menunjukkan siapa yang mengantar dan menerima surat panggilan tersebut. Andi mengatakan berada di Lampung pada 20 sampai 27 Maret 2022. “Kontrakan saya enggak ada orang, apakah hantu yang menerima surat panggilan?” kata dia. Andi juga mengatakan tidak punya rumah di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan selalu kooperatif terhadap panggilan aparat hukum. Andi pernah beberapa kali mendapatkan panggilan dari polisi dan hadir. “Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya tidak ada saya terima. Saya tak memghindar,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat tersebut.

Sebaliknya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga kukuh menyatakan bahwa penyidik lembaganya sudah mengirimkan surat panggilan ke Andi Arief. Dia bilang surat itu di antara ke rumah Andi di bilangan Cipulir pada 24 Maret 2022. “Sudah diterima,” kata Ali, Senin, 28 Maret 2022.

Ali meminta Andi menyampaikan kepada KPK bila alamat rumahnya sudah berubah. Dia mengatakan KPK akan melakukan panggilan ulang dengan mengirim surat itu ke alamat baru. Menurut Ali, tim penyidik pasti pasti memiliki alasan memanggil Andi. "Tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan," kata dia.

Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2021. KPK menduga kader partai berlambang mercy menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.

Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Baca: Andi Arief Dipanggil KPK, Partai Demokrat: Jangan untuk Menggoreng Isu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus