Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Juliandi Tigor Simanjuntak berjualan nasi goreng setelah dipecat dari komisi antirasuah. Tigor merupakan salah satu pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Tigor adalah 1 dari 57 pegawai KPK yang dipecat melalui akal-akalan TWK," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera melalui akun Twitternya, Ahad, 10 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aulia mengizinkan cuitannya dikutip. Aulia juga merupakan mantan pegawai KPK yang dipecat melalui TWK.
Aulia mengatakan Tigor berjualan nasi goreng di dekat rumahnya. Selain berjualan nasi goreng, Tigor masih aktif menjadi seorang aktivis gereja.
Menurut Aulia, selama ini Tigor merupakan pegawai yang berdedikasi. Namun, dedikasinya itu dihancurkan oleh TWK yang terbukti melanggar HAM dan maladministratif. "Dedikasinya selama belasan tahun dihancurkan hanya dengan 2 hari tes," kata Aulia.
Sebanyak 58 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Lalu 57 di antaranya dipecat pada 30 September 2021. Jumlah itu berkurang satu karena pegawai bernama Sujanarko sudah memasuki masa pensiun. Namun, jumlah mereka kembali menjadi 57 karena ada penyelidik muda Lakso Anindito yang dinyatakan tidak lulus juga setelah mengikuti TWK susulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini