Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pengelola bimbingan belajar karena memuat artikel tentang biaya pendidikan di Akademi Kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang pengelola bimbel ASN Institute itu terdiri atas direktur, seorang pegawai marketing dan satu pegawai yang bertugas membuat artikel tentang biaya pendidikan pada seleksi penerimaan Akpol tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masing-masing berinisial AIS usai 22 tahun, AF usai 28 tahun, dan TM usai 34 tahun. Beberapa barang bukti juga turut disita dalam kasus ini," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa, 21 Januari 2025.
Bermula pada awal Januari 2024, saat itu, AF (Ahmad Furqon) bertemu dengan TM (Taufiq Mustarin) selaku Direktur PT Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institute untuk membahas cara menarik peserta untuk mendaftar di bimbingan belajar ASN Institute.
Pada pertemuan itu, AF melihat iklan tentang penerimaan Akpol tahun 2025 kemudian menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan masuk Akpol.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2025, AF memberikan kata kunci 'Biaya Pendidikan AKPOL' kepada AIS (Aisyah) untuk membuta artikel lalu dipublikasikan di situs resmi ASN Institut.
Artikel tersebut di posting ulang oleh AIS pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!'. Harapannya, membuat orang penasaran serta menarik orang untuk mendaftar di bimbingan belajar ASN Institute itu.
"Motifnya itu mau menarik peserta (supaya lulus Akpol) agar bergabung dan mengikuti program pada bimbingan belajar di ASN Institute ini," ungkap Yerlin
Untuk barang bukti yang disita yakni, satu unit ponsel merek Oppo A12 warna biru navy, satu unit ponsel Itel S23 warna hitam, satu unit ponsel iPhone 13 mini, satu unit laptop Lenovo warna silver, dan screenshot atau tangkap layar artikel dengan kata kunci 'Biaya Pendidikan AKPOL'.
Atas perbuatan tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar," papar Yerlin.
Kepala Sub Bagian SDM Polda Sulsel I Made Suarma pada kesempatan itu menambahkan, proses seleksi Akpol tidak pernah ada pungutan biaya alias gratis.
"Dapat disampaikan kepada masyarakat bahwasanya untuk proses seleksi Akpol tahun 2025 gratis. Proses seleksi ini prinsipnya adalah BETAH diartikan bersih, transparan, akuntanbel, dan humanis," katanya.
Pilihan Editor: Hoaks Masuk Akpol Bayar, Arief Sulistyanto: Mendiskreditkan Saya