Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.

1 September 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu dimaksudkan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di perusahan pelat merah tersebut.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ira mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 28 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Pemohon Ira Puspadewi, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Pimpinan KPK,” tulis informasi dalam SIPP dilansir Tempo, Ahad, 1 September 2024. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 09.00 WIB.
 
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
 
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahan pelat merah tersebut. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. 
 
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
 
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
 
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus