Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu dimaksudkan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di perusahan pelat merah tersebut.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ira mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 28 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Pemohon Ira Puspadewi, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Pimpinan KPK,” tulis informasi dalam SIPP dilansir Tempo, Ahad, 1 September 2024. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahan pelat merah tersebut. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini