Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditangkap di Nganjuk, Gangster Meksiko Penembak WN Turki di Bali Mau Kabur ke Jakarta

Sicairos Valdes Roberto, warga negara Meksiko, ditangkap di Terminal Nganjuk saat mencoba kabur ke Jakarta usai menembak warga negara Turki di Bali

3 Februari 2024 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menggiring warga negara Meksiko berinisial DGV (kedua kiri), MJA (tengah) dan ACJ (kedua kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan warga negara asing di Polres Badung, Bali, Selasa 30 Januari 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga orang tersangka WNA Meksiko yang melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak warga negara Turki berinisial TM saat melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu warga negara Meksiko yang sempat melarikan diri usai menembak warga negara Turki, Turan Mahmet, di Bali, hendak melarikan diri ke Jakarta, tetapi berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam rangka melarikan diri dari pencarian polisi mau ke Jakarta," kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang dibagikan, menayangkan detik-detik saat Sicairos Valdes Roberto, 27 tahun, ditangkap penyidik di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, saat hendak kabur dari kejaran polisi. "Dia mau ke Jakarta jalan darat mau menaiki bus," ucap dia.

Kasus penembakan WN Turki Turan Mahmet, 30 tahun, ditangani oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, dan Polda Bali.

Sicairos Valdes Roberto merupakan salah satu pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap warga Turki Turan Mehmet.

Adapun tiga pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Bali dan Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso, 32 tahun; Mayorquin Eacobedo Juan Antonio, 24 tahun; dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo, 36 tahun. "Dia (Sircairos, red) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan," ujar Djuhandhani.

Dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan atau perampasan itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.18 WITA di The Palm House, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Empat orang pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Hanya saja, korban Turan Mehmet yang terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.

Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan yakni luka tembakan dari perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Saat itu, uang tunai salah satu penghuni vila bernama Turan Muhammat Enes yang merupakan adik Turan Mehmet sejumlah Rp30 juta dan US$ 4 ribu juga diambil oleh para pelaku tersebut.

Tiga dari empat pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus