Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba, Ammar Zoni Mulai Pakai Ganja Sejak Tahun 2015

Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi narkoba agar merasa lebih tenang dan lebih rileks setelah menghadapi problem rumah tangga.

16 Desember 2023 | 02.20 WIB

Aktris Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Aktris Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Penangakapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB di sebuah apartemen di BSD, Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak tahun 2015, dan mulai aktif mengkonsumsinya tahun 2016. Pada tahun 2022, Ammar Zoni juga mengaku mulai mengenal narkoba jenis sabu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia mengkonsumsi narkotika tersebut agar merasa lebih tenang dan lebih rileks setelah menghadapi problem rumah tangga,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023. 

Pengakuan yang sama juga dilontarkan Ammar Zoni saat kali ketiga dirinya ditangkap mengkonsumsi narkoba yang terdiri dari 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,32 gram. 

“Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga maka dia mengkonsumsi narkotika tersebut,” kata Syahduddi. 

Polisi juga telah lakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi pemain sinetron 7 manusia harimau ini usai 2 bulan bebas dari penjara. “Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin,” ucap Syahduddi. 

Selain pemeriksaan barang bukti, Polres Metro Jakarta Barat juga lakukan pemeriksaan urine Ammar Zoni, yang didapat positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin. “Terakhir tersangka mengakui mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.” 

Atas perbuatannya, Ammar Zoni Atas perbuatannya, tersangka Ammar Zoni terjerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah ditambah sepertiga.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus