Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Bunga Zainal dan suaminya baru-baru ini menjadi korban penipuan berkedok investasi senilai sekitar Rp 15 miliar. Pelakunya diduga adalah teman dekatnya sendiri berinisial CD dan SFS, pasangan suami istri yang telah dikenal Bunga sejak 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan resmi Bunga yang diterima Tempo dari pengacaranya, Ratnaningrum Djaroem, Bunga mengungkap kronologinya. “Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. Hal ini membuat Bunga percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan Bunga untuk kembali melakukan investasi, namun kali ini dengan modal yang cukup besar. Mereka juga memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.
"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," ujar dia. Selain Bunga, atas bujukan terlapor, sang suami pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran.
Alasan yang diberikan beraneka ragam, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024.
Dalam pertemuan itu, terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan sampai akhirnya, Bunga memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Selain kerugian finansial, Bunga Zainal juga jadi korban atas pencatutan namanya yang digunakan sebagai ajang jualan bisnis oleh teman dekat yang menipunya. “Nama Bu Bunga dijual jadi branding. Bu Bunga juga diteror oleh korban lainnya untuk diminta membayar," ujar pengacara Bunga, Ratnaningrum Djaroem saat menemani sang klien memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Jihan Kristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini.