Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

Aktris Bunga Zainal korban penipuan investasi bodong hingga Rp 15 miliar. Apa ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai?

2 September 2024 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Bunga Zainal dan suaminya dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong senilai sekitar Rp 15 miliar oleh teman dekatnya sendiri berinisial CD dan SFS, pasangan suami istri yang telah dikenal Bunga sejak 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga Zainal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. Hal ini membuat Bunga percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih jauh, terlapor menawarkan Bunga untuk kembali melakukan investasi dengan modal yang cukup besar. Mereka juga memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.

"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," jelas dia. Suami Bunga pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari Kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. 

Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024 dan terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun karena janji itu tidak kunjung ditunaikan, Bunga akhirnya memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Selain kerugian finansial, Bunga Zainal juga jadi korban atas pencatutan namanya yang digunakan sebagai ajang jualan bisnis oleh teman dekat yang menipunya. “Nama Bu Bunga dijual jadi branding. Bu Bunga juga diteror oleh korban lainnya untuk diminta membayar," ujar pengacara Bunga, Ratnaningrum Djaroem saat menemani sang klien memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong atau fiktif adalah salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.

Untuk menjaring korban, pelaku akan menawarkan nilai return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Modus ini biasanya disertai informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar, karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku. 

Ciri-ciri Investasi Bodong 

Maka, kita perlu bijak dalam memilih dan mengambil keputusan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong atau fiktif berikut beberapa ciri investasi bodong yang wajib diwaspadai:

Investasi dalam jangka waktu singkat dengan imbalan atau return yang fantastis

Investasi bodong atau fiktif biasanya menjanjikan imbalan atau return yang tinggi dalam waktu singkat dan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya. 

Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan

Pelaku biasanya menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga sehingga calon korban merasa makin yakin untuk menanamkan dananya.

Tidak memiliki izin yang jelas

Investasi bodong biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.

Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas

Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Di samping itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.

Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru

Investasi bodong atau fiktif biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau Lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN KRISTIYANTI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus