Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Bunga Zainal mengungkap, bagaimana kronologi ia dan suami tertipu oleh investasi fiktif sekitar Rp 15 miliar. Dalam keterangan resmi Bunga yang diterima Tempo dari pengacaranya, Ratnaningrum Djaroem, Bunga diketahui melakukan investasi kepada CD dan SFS (suami istri) yang merupakan temannya sejak 2022. Saat ini keduanya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dari situ, Bunga mengaku mulai percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perjalannya, Bunga mengaku ditawari terlapor untuk kembali melakukan investasi, namun kali ini dengan modal yang cukup besar. Kedua terlapor memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Ia kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan, merupakan salah satu yayasan besar di Bali.
"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," ujar dia. Selain Bunga, atas bujukan terlapor, sang suami pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran.
Alasan yang diberikan beraneka ragam, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. Ia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024.
Di pertemuan itu, terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan sampai akhirnya, Bunga memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.