Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kronologi Bunga Zainal dan Suami Tertipu Investasi Fiktif Rp 15 Miliar

Bunga Zainal dan suami tertipu investasi fiktif hingga Rp 15 miliar. Dua kali setor dana, Rp 6,2 miliar dan Rp 6,5 miliar.

31 Agustus 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Bunga Zainal mengungkap, bagaimana kronologi ia dan suami tertipu oleh investasi fiktif sekitar Rp 15 miliar. Dalam keterangan resmi Bunga yang diterima Tempo dari pengacaranya, Ratnaningrum Djaroem, Bunga diketahui melakukan investasi kepada CD dan SFS (suami istri) yang merupakan temannya sejak 2022. Saat ini keduanya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dari situ, Bunga mengaku mulai percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perjalannya, Bunga mengaku ditawari terlapor untuk kembali melakukan investasi, namun kali ini dengan modal yang cukup besar. Kedua terlapor  memberikan purchase order  (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Ia kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order  Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan, merupakan salah satu yayasan besar di Bali.

"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," ujar dia. Selain Bunga, atas bujukan terlapor, sang suami pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran. 

Alasan yang diberikan beraneka ragam, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. Ia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024.

Di pertemuan itu, terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan sampai akhirnya, Bunga memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus