Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

Bimanesh divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

16 Juli 2018 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Bimanesh Sutarjo mempertimbangkan untuk banding atas vonis terhadap dirinya. Ini dilakukan setelah majelis hakim memvonisnya hukuman tiga tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bimanesh usai pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 16 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Karena keduanya ada resiko masing-masing apakah akan banding atau tidak, maka kami putuskan untuk pikir-pikir dulu," ujarnya usai persidangan.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan untuk Bimanesh mengajukan banding atau tidak. Sementara itu Bimanesh mengaku menerima putusan vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan," kata Ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Selain itu menurut Hakim, Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya Novanto yang sedang dalam pencarian KPK.

Dalam putusannya, hakim menimbang hal-hal ang meringankan, yaitu Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, berjasa dalam jasa kedokteran dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, tindakan Bimanesh bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi, serat mencoreng nama baik profesi kedokteran.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus