Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku batinnya terpukul tidak bisa mengobati pasien-pasien cuci darahnya karena harus mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Guntur, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sangat prihatin saat perawat saya datang ke rutan dan mengatakan empat pasien saya meninggal. Saya emosional dan sedih karena tidak hadir untuk mereka,” kata Bimanesh saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 7 Juni 2018. Ia mengatakan, selama menjadi tahanan rutan, banyak pasien-pasiennya yang terpaksa diurus dokter pinjaman dari rumah sakit lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bimanesh merupakan dokter spesialis hipertensi dan ginjal yang menangani Setya Novanto pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017. Jaksa mendakwanya merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari penyidikan KPK. Bimanesh sendiri praktek di tiga rumah sakit (RS) yaitu, RS Medika Permata Hijau, RS Haji dan RS Medika BSD.
Menurut Bimanesh, ia dan pasiennya sudah seperti keluarga. Ia mengatakan, banyak di antara pasiennya yang menyampaikan rasa kehilangan kepadanya melalui surat dan media sosial. “Memang sifatnya dokter ginjal seperti itu. Dia (pasien) akan ketemu saya terus, rutin. Jadi ada semacam ikatan batin,” ujarnya.
Bimanesh kemudian menyebut salah satu pasiennya bernama Lukman Suwarso. Bimanesh bercerita, Lukman sudah menjadi pasien cuci darah selama 12 tahun dan empat tahun terakhir ditangani olehnya. Lukman pun menulis di akun Facebook tentang pengalamannya menjadi pasien Bimanesh.
Ia bercerita bahwa Bimanesh selalu memberikan optimisme untuk bertahan hidup. Selain itu, kata Lukman, Bimanesh sangat sabar dalam memberikan penanganan. Meskipun terkadang dirinya melanggar saran-saran medis Bimanesh.
Menurut Lukman, Bimanesh selalu menyemangatinya untuk hidup walaupun salah satu ginjalnya sudah tidak berfungsi. Pensiunan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, Bimanesh selalu mengingatkannya untuk tidak panik, tetap semangat dan tidak meratapi penyakit. Lukman pun masih ingat pesan Bimanesh bahwa meratapi kesedihan tidak baik dan tidak membantu secara psikologis.
“Dokter kapan kau kembali kepada kami? Bagi kami kematian sudah pasti tinggal menunggu waktu. Dokter engkau orang baik, engkau sayang semua pasien-pasienmu, doa kami semua engkau akan mendapat pertolongan Allah SWT, kami yakin dokter akan segera hadir di tengah pasiennya,” kata Lukman di akun Facebook-nya.
Namun dua minggu setelah menuliskan testimoni tersebut, Lukman mengembuskan nafas terakhirnya, tepatnya pada 29 Januari 2018.
Ada juga salah seorang pasien cuci darah Bimanesh yang mengajukan diri sebagai saksi meringankan untuknya. Namun Bimanesh melarangnya hadir di pengadilan karena masih dalam kondisi sakit. Bimanesh menjelaskan, pasien tersebut adalah seorang dosen yang sedang mempersiapkan proses cangkok ginjal di RS Cipto Mangunkusumo.
“Ketika saya mendekam di rutan, ia tidak terurus untuk pemeriksaan medis. Akhirnya dia meninggal juga,” katanya terisak.
Selain merugikan pasien, Bimanesh mengatakan ketidakhadirannya juga berdampak negatif bagi rumah sakit. Bimanesh mengatakan, sebagian besar pasiennya menggunakan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kalau saya tidak kembali mengelola pasien ini, BPJS akan memutus hubungan kerja dengan rumah sakit ini,” kata Bimanesh.
Bimanesh kemudian meminta agar hakim memberikan keringanan hukuman dalam sidang vonis nanti. Dokter berusia 63 tahun itu berargumen, dirinya masih dibutuhkan masyarakat dan punya tanggung jawab untuk mengobati pasien.
“Selama 22 tahun inilah pekerjaan saya, melihat orang yang menjelang mati dan putus asa. Itulah pekerjaan sehari-hari saya agar mereka tetap ada harapan bahwa hidup tidak sampai di sini,” kata Bimanesh.
Bimanesh juga memberikan satu buku besar berisikan testimoni para pasiennya kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK. Buku tersebut diberi judul “Testimoni Pasien Gagal Ginjal Terminal Peserta BPJS, Dokter Bimanesh Sutarjo di Unit Cuci Darah Hemodialisa RS Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mengatakan prihatin dengan kondisi Bimanesh. Menurut Mahfudin, Bimanesh adalah aset negara dan sudah berjasa menyelamatkan nyawa banyak orang yang menderita gagal ginjal. “Kita berdoa sama-sama agar pentuntut umum ada kebijakan dalam tuntutan nanti,” kata Mahfudin.
Sedangkan Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan akan mempertimbangkan segala argumen yang disampaikan Bimanesh. Ia bersama tim KPK akan mempelajari apakah argumen Bimanesh bisa menjadi faktor meringankan tuntutan nantinya. “Semua keterangan terdakwa yang disampaikan akan menjadi pertimbangan jaksa,” kata Takdir usai persidangan.