Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyatakan siap dengan vonis hakim.

16 Juli 2018 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan sebagai saksi kunci dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan hari ini. Bimanesh berharap divonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya bebas," ujar Bimanesh sebelum persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 16 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bimanesh, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dirinya. Dalam sidang pleidoi sebelumnya Bimanesh membantah semua tuntutan jaksa. Dia menuding menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang bersaksi dalam sidangnya sudah berbohong. Dia mengaku berani dilaknat Tuhan bila terbukti keterangannya tidak benar.

"Demi Allah saya bersumpah apa yang saya sampaikan itu benar. Jika saya berdusta, laknat Allah SWT atas diri saya. Tapi jika saya benar, mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," kata Bimanesh membacakan pleidoi .

Namun, Bimanesh sudah siap dengan putusan majelis hakim. "Harus siap, apapun putusannya diterima," ujarnya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Bimanesh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Setya untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK. Adapun Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dalam perkara ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus