Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang, MHKI: Itu Kriminal Murni

MHKI menyatakan tidak ada perlindungan hukum berupa advokasi terhadap dokter MA 30 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan berencana di Tangerang.

13 Agustus 2021 | 18.38 WIB

Tersangka pembakar bengkel  motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang
Perbesar
Tersangka pembakar bengkel motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO.Tangerang-Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa menyatakan tidak ada perlindungan hukum berupa pendampingan (advokasi) terhadap dokter MA 30 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan berencana di Tangerang.

"Tidak ada perlindungan hukum karena tindakan yang bersangkutan adalah tindak kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan profesi,"kata dr.Mahesa dihubungi Tempo Jumat 12 Agustus 2021.

Adapun mengenai sanksi terhadap dr.MA yang memutuskan adalah   Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Dalam laman idionline.org dr. MA terdaftar sebagai anggota wilayah DKI Jakarta cabang Jakarta Utara.

"Sedang dikonfirmasi ke IDI Jakarta Utara,"kata dr. Mahesa.

Adapun sanksi diberikan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian yang bersangkutan dicabut izin prakteknya.

Saat ini tersangka dr.MA menjadi tahanan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang. Karena murung dan berdiam diri terus-menerus penyidik mengirimnya ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan.

Selanjutnya: Tersangka dokter MA...

Tersangka dokter MA menghadapi ancaman hukuman berat yakni pidana mati atas tindakan pidana yang dilakukan sesuai pas 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Identitas dr. MA hanya disebut berdomisili di Komplek Duta Harapan Indah Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. MA lahir di Dumai pada 21 September 1991. Pekerjaannya disebutkan sebagai dokter.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono mengatakan alasan penyidik   mengirim tersangka MA ke Kramatjati karena yang bersangkutan murung. "Sejak tahu pacarnya tewas di dalam bengkel yang dibakarnya MA banyak diam,"kata Zazali.

Ulah kejahatan pembakaran dokter MA telah mengakibatkan tewasnya satu keluarga Edi Syahputra (64), istrinya Lilys Tamin (54) dan pacar MA Leonardi Syahputra (35). Dua adik Leonardi, Siska (22) dan Nando (20) selamat dari maut.

Keduanya mengalami luka dan masih syok sehingga belum memberikan keterangan lebih dalam kepada penyidik Polsek Jatiuwung yang menangani perkara ini.

Peristiwa pembakaran bengkel motor Intan Jaya Motor yang belakangan terkuak oleh dokter MA itu terjadi pada Jumat tengah malam 6 Agustus 2021 pukul 23.45 WIB di jalan Cemara Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

AYU CIPTA

Baca juga : Lima Fakta Dokter Muda Bakar Satu Keluarga di Tangerang Hingga Tewas



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus