Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cabangbungin menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK, 18 tahun, karena menanam ganja di rumahnya, di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” kata Rolin, Selasa, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman tersebut, satu unit handphone dan satu kipas angin kecil. Berdasarkan keterangan pelaku, biji ganja yang ditanam didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir,” ujarnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cabangbungin beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya kemudian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.