Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Olivia Santoso selaku dokter klinik kecantikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengatakan biaya perawatan pasiennya tersebut sejak 2013 hingga 2020 dapat mencapai sekitar Rp100 juta per tahun. Olivia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih, dari dulu seperti itu," kata Olivia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya kenal sejak 2013 saat saya bekerja di sebuah klinik, saat itu Bu Pinangki datang ke klinik untuk berobat karena kelelahan bekerja dan suntik vitamin C," tambah dokter kecantikan ini.
Menurut Olivia, Pinangki memang menjadi pasien tetapnya sejak 2013 hingga 2020 untuk suntik multivitamin.
"Dokter 'homecare' itu jadi saya datang ke rumah ibu, waktu di klinik ibu yang datang ke klinik, kalau 'homecare' saya datang ke lokasi bisa kantor atau rumah," ungkap Olivia.
Menurut Olivia, biaya sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp500 ribu," tambah Olivia.
Selain multivitamin, Olivia juga mengaku pernah memberikan suntikan botoks kepada Pinangki. "Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkap Olivia.
Selain kecantikan, Pinangki juga membayar untuk pembelian "rapid test" COVID-19. "Suntik botoks biayanya Rp7 juta, untuk 'rapid test' Rp9-19 juta bener? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Iya," jawab Olivia.
"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp170-an juta , apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilan dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.
"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar US$ 500 ribu sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.