Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Reny Halida Ilham Malik, Bekas Hakim Ad Hoc, mengungkap alasan menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reny mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat skandal korupsi Djoko Tjandra di tingkat banding. Saat itu, Reny memotong hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selalu mengambil keputusan yang benar-benar mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan, terutama keadilan bagi masyarakat dan terdakwa,” kata Reny menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio. “Karena terdakwa juga punya hak yang sama sebagai warga negara.”
Selain itu, Ichsan juga bertanya jaminan dari Reny apakah akan membuat keputusan yang benar ketika menjadi calon hakim MK.
Reny menjamin ketika menjadi hakim MK sebuah keputusan harus dikaji secara mendalam. Keputusan tidak hanya diambil dari satu sisi, terapi dari multidimensi yang seadil-adilnya bagi bangsa dan masyarakat, termasuk pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Ia menyebut dirinya akan mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan. “Keadilan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri,” kata Reny
Reny mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi hakim selama 10 tahun 3 bulan. Dalam perjalannya dirinya sudah mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara hingga ratusan kasus.
Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Lima calon hakim MK yang diuji, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif pada Senin.